Bisnis.com, SURABAYA - Sebanyak 1.128 pedagang yang menempati tempat penampungan sementara (TPS) Pasar Turi Surabaya, Jawa timur, Senin (18/1/2022), mulai diverifikasi untuk keperluan pendataan jelang rencana pemindahan ke bangunan Pasar Turi yang baru.
Salah satu pedagang di TPS Pasar Turi Abdul Kadir mengatakan verifikasi pedagang yang dilakukan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya itu dijadwalkan berlangsung selama tiga hari pada 17 hingga 19 Januari 2022.
"Sebelumnya sudah ada sosialisasi melalui surat edaran pemkot. Jadi, sebagian besar pedagang di TPS Pasar Turi sudah banyak yang tahu soal rencana pendataan ini," katanya.
Saat verifikasi, pedagang TPS Pasar Turi diminta menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) dan bukti kepemilikan stan.
Mengenai rencana pembongkaran TPS, Abdul Kadir mengatakan hal itu belum akan dilakukan karena di Pasar Turi Baru masih direnovasi.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya Fauzie Mustaqiem Yos mengatakan setelah dilakukan pendataan, pihaknya akan mencocokkan kembali data yang didapat dengan data yang dimiliki PT Gala Bumi Perkasa selaku investor.
"Itu (data) kami kroscek ulang, sudah benar atau belum data yang dimiliki Dinkopumdag dengan PT Gala Bumi Perkasa. Kalau sudah benar, nanti dilihat lagi, mana saja yang sudah masuk dan mana yang belum masuk ke Pasar Turi Baru. Yang belum, kami harapkan bisa segera masuk," ujarnya.
Baca Juga
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Kota Surabaya Sidharta Praditya Revienda Putra menambahkan pendataan ini bukan hanya untuk memindahkan pedagang di TPS ke Pasar Turi Baru, tetapi juga bagian dari percepatan menindaklanjuti itikad baik PT Gala Bumi Perkasa yang sudah kembali menaati perjanjian (adendum) Pemkot Surabaya.
Menurut Sidharta, saat ini permasalahan hukum antara Pemkot Surabaya dengan PT Gala Bumi Perkasa sudah ada titik temu. Harapannya permasalahan hukum terkait data pedagang itu nantinya bisa sinkron setelah adanya perdamaian antara Pemkot Surabaya dengan PT Gala Bumi Perkasa.
"Terkait data ini kan berawal dari perjanjian build operate transfer (BOT) atau bangun guna serah. Nah, itu ada beberapa hal yang kita pastikan terkait nilai kontribusi, jumlah stan dan terkait data pedagang lama yang muncul dari TPS ini semua termuat dalam adendum awal," kata Sidharta.
Setelah pendataan pedagang selesai, Sidharta menjelaskan Pemkot Surabaya tidak perlu membuat adendum baru, tetapi menggunakan adendum lama yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.
"Penyesuaian saja, perjanjiannya tetap mengacu dengan yang lama, keinginan dari Pemkot Surabaya dan pedagang akan kembali lagi ke hak pakai stan. Nanti bisa dibicarakan secara detail kalau semua data sudah terkumpul," ujarnya.