Bisnis.com, SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun ini menyiapkan format pinjaman atau kredit dengan subsidi bunga melalui Bank UMKM Jatim bagi para pelaku usaha ultra mikro dan mikro.
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengatakan format pemberian kredit bagi pelaku usaha ultra mikro dan mikro ini memiliki platform maksimal pinjaman sebesar Rp10 juta bunga yang harus dibayarkan hanya 3 persen per tahun.
“Bunga yang harus dibayar nasabah hanya 3 persen per tahun karena itu sudah disubsidi Pemprov Jatim yang diambilkan dari APBD Pemprov Jatim,” katanya dalam rilis, Senin (17/1/2022).
Dia menambahkan pihaknya pun telah melakukan komunikasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pemberian subsidi bunga tersebut. Diharapkan, program kredit itu dapat mendorong peningkatan ekonomi masyarakat di sektor ultra mikro yang selama ini tidak bankable atau tidak memiliki akses perbankan.
Selain itu, kata Khofifah, Pemprov Jatim juga berkomitmen memperkuat peran perempuan di sektor ekonomi dengan memberikan zakat produktif bagi perempuan pelaku usaha mikro atau ultra mikro di Jatim. Zakat produktif yang diberikan kepada pelaku usaha ultra mikro ini yakni sebesar Rp500.000/orang.
“Penyaluran zakat produktif bagi pengusaha ultra mikro, terutama yang berjualan di pasar tradisional dan kaki lima bertujuan agar mereka tidak terjerat rente. Sehingga bisa terus berkegiatan ekonomi,” katanya.
Baca Juga
Menurutnya, pemberian zakat produktif bisa menjadi bagian dari penguatan pertumbuhan ekonomi. Khususnya dengan sasaran di lini paling bawah yaitu ultra mikro yang membutuhkan penguatan permodalan.
“Kami berharap ada bantalan ekonomi yang terus kita bisa bangun penguatan, sehingga yang rentan rentan miskin, tidak jatuh miskin, yang hampir miskin, pastikan tidak jatuh miskin. Zakat produktif menjadi bagian dari pemutus mata rantai dari ketergantungan pelaku ultra mikro dari jerat rentenir,” ujarnya.
Atas program-program zakat yang dilakukan Pemprov Jatim, Gubernur Khofifah pun mendapatkan penghargaan Baznas Award 2022 Kategori Gubernur Pendukung Gerakan Zakat Indonesia pada 17 Januari 2022.