Bisnis.com, SURABAYA - Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat mengungkapkan proses penangkapan dirinya dalam perkara dugaan jual beli jabatan bukanlah operasi tangkap tangan (OTT), menurut persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Ari Hanz, yang bertindak sebagai Kuasa Hukum Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat, mengatakan pernyataan kliennya itu juga didukung oleh keterangan ahli pidana di persidangan yang memaparkan bahwa saat OTT harus ditemukan barang bukti dalam penguasaan tersangka.
"Bupati Novi menceritakan kronologis penangkapannya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya pada hari Jumat, 26 November lalu, dan menyatakan saat ditangkap petugas tidak mendapatkan barang bukti," ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Senin (29/11/2021).
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin I Ketut Suarta, Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman menyatakan dirinya diciduk oleh sejumlah orang saat sedang menghadiri acara buka puasa bersama di rumah Romo Muharjito, yang dikenal sebagai seorang tokoh Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) Nganjuk, pada 9 Mei 2021.
Bupati Nganjuk nonaktif Novi mengaku berangkat menghadiri acara buka puasa bersama di rumah Romo Muharjito bersama Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nophy Tennophero Suoth.
"Kemudian saya dipaksa masuk ke dalam sebuah mobil. Di dalam mobil itu saya ditekan dan disuruh mengakui telah menerima uang suap sebesar Rp5 miliar. Lalu tuduhan itu turun menjadi Rp1 miliar," katanya.
Baca Juga
Novi menandaskan para petugas yang menangkapnya tidak menunjukkan surat tugas, namun dirinya tetap bertindak kooperatif. Di antaranya masih di dalam mobil saat petugas menanyakan apakah menyimpan sejumlah uang, Novi kemudian menyerahkan tas kecil yang sedang dibawanya dan diketahui berisi uang Rp25 juta, serta sejumlah bon utang beras zakat yang belum sempat dibayarkan.
Selain itu, di dalam tas kecil tersebut juga ditemukan sebuah kunci brankas yang disimpan di rumah dinas.
Lantas, Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman digelandang petugas menuju rumah dinas untuk memeriksa isi brankas yang kemudian ditemukan uang sebesar Rp600 juta lebih.
Kuasa Hukum Ari Hanz mengungkapkan hingga kini penyidik maupun jaksa tidak pernah menjelaskan asal muasal dari uang yang disita dari tas kecil milik Bupati Novi Rahman maupun dalam brankas tersebut.
"Apakah berasal dari uang suap seperti yang selama ini dituduhkan, jaksa belum bisa membuktikan selama persidangan yang masih terus berlangsung sampai sekarang," katanya.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Nganjuk Andie Wicaksono mendakwa Novi telah menyalahgunakan kekuasaannya.
Terdakwa Novi Rahman Hidayat dianggap sengaja mendapatkan uang dengan tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Bupati Nganjuk dalam seleksi pengisian perangkat desa.