Bisnis.com, MALANG — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sudah menjamin hampir 100 persen simpanan nasabah di bank yang sebagian besar nominalnya memang di bawah Rp2 miliar.
Sekretaris LPS Muhamad Yusron mengatakan penjaminan simpanan memang difokuskan mayoritas nasabah perbankan. Hal itu mempertimbangkan mereka rentan terhadap rumor serta akses ke kantor bank relatif terbatas.
“Peran LPS selain menjaga simpanan, juga menjaga stabilitas sistem moneter perbankan,” ujarnya pada Lembaga Penjamin Simpanan Zoom Meeting, Kamis (25/2/2021).
Direktur Group Penanganan Klaim LPS Suhardiono menambahkan rekening simpanan di bank yang dijamin LPS sebesar 99,92 persen dari total rekening atau setara dengan 352.430.056 rekening.
Secara nominal, jumlah simpanan yang dijamin mencapai mencapai 52,38 persen dari total simpanan atau setara dengan Rp 3.477,75 triliun.
“Berdasarkan pasal 11 UU No. 24 Tahun 2004 tentang LPS, nilai simpanan yang dijamin diharapkan dapat mencakup minimal 90 persen dari seluruh nasabah penyimpan,” katanya.
Baca Juga
Bank peserta penjaminan, sebanyak 1.773 yang terdiri atas bank umum konvensional 95, bank umum syariah 12, BPR konvensional 1.503.
Dia mengingatkan nasabah yang menyimpan dana di bank agar memperhatikan 3T, yakni tercatat di bank, tidak melebihi LPS rate, dan tidak menyebabkan bank tidak sehat.
Kasus tidak layak bayar sepanjang 2005 – akhir Januari 2021 yang mencapai Rp370 miliar atau 18,51 persen dengan rekening sebanyak 17.653 yang terdiri atas bank umum Rp155 miliar dan BPR Rp215 miliar karena bunga bank lebih besar dari LPS rate sebanyak 76,97 persen dari total nominal tidak layak bayar.
Selanjutnya, tidak ada aliran dana masuk sebanyak 9,40 persen dari total nominal tidak layak bayar, dan menjadi penyebab bank tidak sehat mencapai 13,63 persen dari total nominal tidak layak bayar.
Total simpanan layak bayar Rp1,627 triliun atau 61,49 persen dalam 249.431 rekening atau 93,39 persen. Dari simpanan layak bayar sebesar Rp1,627 triliun, LPS membayarkan sebesar Rp1,380 triliun setelah maksium penjaminan LPS dan set-off terhadap pinjaman termasuk reklas keberatan.
“Sejak LPS beroperasi pada 2005 sampai dengan 31 Januari 2021, LPS telah melakukan penanganan simpanan terhadap 110 bank yang dicabut izin usahanya dan 106 telah dilakukan rekonver,” katanya.(K24)