Bisnis.com, SURABAYA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga Januari 2021 telah mencairkan klaim simpanan nasabah layak bayar di Jawa Timur mencapai Rp65 miliar dari 9 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang telah tutup atau izinnya dicabut oleh OJK.
Direktur Penanganan Klaim LPS, Suhardiono mengatakan melihat jumlah klaim simpanan nasabah BPR di Jatim ini bukan berarti pengelolaan BPR di Jatim buruk sehingga bank tersebut harus tutup.
“Saya berpikir BPR di Jatim cukup bagus karena klaim tidak terlalu besar dibandingkan secara statistik nasional dengan jumlah klaim Rp1,6 triliun. Dari Rp65 miliar simpanan layak bayar, LPS sudah membayar Rp62 miliar, ” katanya dalam LPS Virtual Media Workshop Jatim, Kamis (25/2/2021).
Dia mengatakan tutupnya BPR terutama untuk saat ini juga tidak bisa disebut akibat dampak pandemi. Menurutnya, tutupnya BPR juga bisa disebabkan oleh masalah lama yang menumpuk.
“Misalnya dulu pengurusnya terlalu agresif, lalu berakhir pada kekurangan dalam pembayaran nasabah,” katanya.
Adapun 9 BPR di Jatim yang tutup tersebut di antaranya adalah BPR Iswara Artha, Sidoarjo (2011), BPRS Al Hidayah Pasuruan (2016), BPR Kudamas Sentosa Sidoarjo (2016), BPR Artha Dharma Magetan (2016), BPR Dhasatra Artha Sempurna (2017), BPR Triharta Indah (2017), BPRS Jabal Tsur (2019), BPR Pancadana (2019), dan Koperasi BPR Tawang Alun (2021).
Baca Juga
Sekretaris LPS, M. Yusron memaparkan, secara total nasional hingga Februari 2021, tercatat ada 1 bank umum yang diselamatkan oleh LPS dan sebanyak 110 BPR yang telah dilikuidasi atau ada sekitar 6 - 7 BPR per tahun.
“Jumlah BPR yang tutup ini masih di angka yang wajar, dan bukan berarti selama pandemi kemudian banyak bank yang tutup, itu belum tentu. Biasanya untuk BPR yang tutup lebih karena masalah lama dan bertahun-tahun,” ujarnya.
Yusron menjelaskan LPS memiliki program penjaminan simpanan dengan menjamin hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Klaim penjaminan simpanan itu terdapat 3 syarat yakni nasabah tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS, serta tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.
Adapun bank peserta penjaminan LPS hingga saat ini tercatat ada 1.773 bank, yang terdiri dari 107 bank umum (konvensional) 95, Syariah 12), serta BPR sebanyak 1.704 bank (konvensional) 1.503, Syariah 163).
Sedangkan distribusi simpanan bank umum per Januari 2021 sebanyak 41 persen adalah deposito, 32 persen tabungan, 26 persen giro, dan sertifikat deposito 0,1 persen.