Bisnis.com, MALANG — Bea Cukai Malang kembali sisir toko kelontong dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal.
Kepala Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, mengatakan pada Kamis (25/7/2024), Bea Cukai Malang melakukan tindak lanjut terhadap informasi yang didapat pada Aplikasi Sistem Pelaporan Rokok Ilegal (Siroleg) terkait peredaran rokok ilegal. “Tim melakukan operasi pada Pasar Bululawang, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang,” katanya, Rabu (31/7/2024).
Saat melakukan pemeriksaan di pasar tersebut, didapati toko kelontong menyimpan dan menyediakan untuk dijual rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 781 bungkus dengan total 15.620 batang. Tim melakukan penegahan terhadap barang tersebut dan memberikan surat pernyataan untuk tidak menjual kembali kepada pemilik toko.
Selanjutnya, tim melanjutkan tindak lanjut informasi SIROLEG dengan melakukan pemeriksaan pada toko di Jl Pesantren II, Kecamatan Bululawang, atas hasil pemeriksaan kedapatan menyimpan dan menyediakan untuk dijual rokok ilegal berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 788 bungkus dengan total 15.736 batang. Tim melakukan penegahan terhadap barang tersebut dan memberikan surat pernyataan untuk tidak menjual kembali kepada pemilik toko.
Selain itu, Tim Intelijen dan Penindakan melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi dan melakukan penyisiran jalur distribusi rokok ilegal.
Tim melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi di Jalan Mayjend Sungkono, Kecamatan, Kedungkandang, Kota Malang. Hasilnya, didapati adanya pengiriman rokok ilegal jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 60 bungkus dengan total 1.200 batang dan Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Jenis Arak Bali tanpa dilekati pita cukai sebanyak 11 Koli dengan total 177 botol. Tim melakukan penegahan terhadap barang tersebut.
Baca Juga
Adapun pada Minggu (29/7/2024), didapati informasi adanya pengiriman rokok ilegal dari arah Malang Selatan menuju arah Blitar menggunakan mobil. Kemudian tim menindaklanjuti dengan melakukan patroli darat di jalur bagian selatan Malang arah Blitar.
Setelah menemukan sarana pengangkut yang dimaksud, tim melakukan pengejaran tanpa putus dari wilayah Malang yang kemudian dilakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut di Jalan Kembar, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar.
Hasilnya, idapati mengangkut rokok ilegal jenis SKM dan SPM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 27.090 bungkus dengan total 525.840 batang.
Selanjutnya tim membawa pengemudi, sarana pengangkut dan barang diatasnya ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut. “Dari hasil penindakan, total rokok ilegal sebanyak 558.396 batang dan total MMEA ilegal sebanyak 171 botol, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 777.659.200 dan potensi kerugian negara mencapai Rp 427.406.160,” kata Gunawan. (K24)