Bisnis.com, MALANG — Modus peredaran rokok ilegal lewat perusahaan jasa ekspedisi di Malang masih berlangsung meski Bea Cukai setempat terus melakukan operasi ke tempat jasa pengiriman logistik.
Kepala Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, mengatakan, Bea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi yang berada di wilayah Kabupaten dan Kota Malang, Senin (22/7/2024).
“Tim melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi di Komplek Pergudangan Tanrise, Jalan Raya Karanglo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang,” ujarnya, Selasa (30/7/2024).
Hasil pemeriksaan didapati adanya pengiriman rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 203 koli = 5.538 bungkus dengan total 108.520 batang. Tim melakukan penegahan terhadap barang tersebut.
Selanjutnya, tim melakukan pemeriksaan pada Jasa Ekspedisi yang beralamat di Jalan Ki Ageng Gribig, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Hasilnya, didapati adanya pengiriman rokok jenis SKM dan SPM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 72 koli = 3.760 bungkus dengan total 126.876 batang sehingga tim melakukan penegahan terhadap barang tersebut.
Selanjutnya tim membawa barang ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cuka Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut. “Dari hasil penindakan, total rokok ilegal sebanyak 235.396 batang, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp324.972.280 dan potensi kerugian negara mencapai Rp175.679.456,” ucapnya.
Baca Juga
Ekonom Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso, menilai peredaran rokok ilegal yang terus menjamur semakin membuktikan bahwa ceruk pasar rokok ilegal semakin menggiurkan untuk meraup keuntungan. Ketegasan penegakan hukum untuk memberikan efek jera bagi produsen maupun jalur distribusi membutuhkan dukungan yang lebih besar dan lebih kuat dari pemerintah serta elemen penegak hukum.
Di sisi lain, dia menegaskan, kebijakan untuk fasilitasi dan insentif bagi pengusaha atau produsen rokok ilegal untuk menjadi produsen legal harus terus dilakukan dengan pendekatan persuasif. “Ketegasan ini menjadi wujud keberpihakan pemerintah terhadap industri yang paling resilien dan memiliki kontribusi besar bagi penerimaan negara,” kata Joko yang juga Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi FEB UB itu.(K24)