Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nekat Gadai Mobil Cicilan, Debitur ACC di Pasuruan Diganjar 1,6 Tahun Penjara

Seorang debitur Astra Credit Companies (ACC) Cabang Surabaya Waru mendapat hukuman penjara 1 tahun 6 bulan lantaran nekat melakukan penggelapan mobil.
Ilustrasi./Ist
Ilustrasi./Ist

Bisnis.com, SURABAYA - Muhammad Rifai, seorang debitur Astra Credit Companies (ACC) Cabang Surabaya Waru mendapat hukuman penjara 1 tahun 6 bulan lantaran nekat melakukan penggelapan mobil yang masih dalam masa kredit/cicilan.

Branch Manager ACC Surabaya Waru, Leon Mensana mengatakan debitur tersebut sebelumnya terikat perjanjian pembiayaan dengan ACC, tetapi sejak memasuki cicilan ke-18, debitur itu menjual atau memindahtangankan mobil tanpa sepengetahuan ACC.

"Hal tersebut merupakan tindakan yang melanggar hukum. Kami sangat berharap kasus seperti ini tidak terjadi lagi," katanya dikutip dalam rilis, Jumat (22/12/2023).

Menurut Leon, jika debitur memiliki kesulitan dalam pembayaran cicilan atau permasalahan apapun, diimbau agar langsung datang ke kantor ACC untuk melaporkan kondisinya. "Kami akan membantu mencarikan solusi yang terbaik untuk kedua belah pihak," imbuhnya.

Untuk diketahui, debitur yang merupakan seorang PNS di Kota Pasuruan ini awalnya mengajukan pembiayaan kredit mobil Honda Brio Satya ke ACC Cabang Surabaya Waru dan akhirnya disetujui dengan tenor 60 bulan. Namun, mulai dari cicilan ke-18, Rifai mulai mangkir melakukan pembayaran.

Pihak ACC telah melakukan upaya penagihan mulai dari via telepon, mengirimkan Surat Peringatan 1, 2, 3 dan juga penagihan langsung ke alamat Rifai.  Setelah ditelusuri, ternyata mobil tersebut sudah digadaikan ke pihak ke-3 dan membuat ACC mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
Rifai juga telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian pembiayaan. Atas tindakan tersebut, perwakilan dari ACC atas nama Gabrielle Julietta Pradika melaporkannya ke Polres Pasuruan Kota pada 21 Maret 2023.

Status kasus tersebut kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan pada 10 April 2023. Muhammad Rifai kemudian ditetapkan sebagai tersangka, dan pada 17 Oktober 2023 telah dilakukan sidang pertama oleh Pengadilan Negeri Pasuruan Kota dengan dakwaan Pasal 372 KUHP dengan ancaman Pidana 5 tahun atau Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman pidana 2 tahun.

Dalam persidangan, Rifai mengakui bahwa mobil tersebut sudah dipindahtangankan dengan cara dijual kepada orang lain. Pengadilan Negeri Pasuruan Kota pun menjatuhkan hukuman kepada Rifai dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp15 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Peni Widarti
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper