Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Kendaraan Bodong di Gudang TNI, Barang Bukti 46 Unit Mobil dan 214 Unit Motor

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama koordinasi antara Pomdam V/Brawijaya dan Polda Metro Jaya dan melibatkan Polda Jatim.
Brigjen TNI Kristomei Sianturi (kiri) bersama Wakil Komandan Puspom TNI AD, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana (kedua dari kiri), Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kedua dari kanan) dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (kanan) dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (10/1/2024)./Antara-Ilham Kausar.
Brigjen TNI Kristomei Sianturi (kiri) bersama Wakil Komandan Puspom TNI AD, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana (kedua dari kiri), Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kedua dari kanan) dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (kanan) dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (10/1/2024)./Antara-Ilham Kausar.

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya bersama Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) mengungkap kasus tindak pidana penadahan hasil kejahatan yang diduga melibatkan oknum anggota TNI di gudang pengembalian dan penyingkiran (Gudbalkir) di Sidoarjo, Jawa Timur pada Kamis (4/1).

"Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama koordinasi antara Pomdam V/Brawijaya dan Polda Metro Jaya dan melibatkan Polda Jatim, " kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Kristomei Sianturi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (10/1/2024).

Kristomei menambahkan saat ini ada tiga terduga oknum TNI yang sedang diperiksa dan diselidiki atau disidik oleh Pomdam V/Brawijaya karena mereka berperan dalam menyediakan tempat penampungan kendaraan tersebut.

"Dalam kasus ini ada tiga anggota TNI yang terlibat yaitu, Mayor BP, Kopda AS dan Praka J, " ucapnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan kasus tersebut berawal dari laporan polisi LP B 20/I/2024 Polda Metro Jaya pada 2 Januari dan LP A 3/2024 tanggal 7 Januari.

"Selanjutnya, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang tersangka, yaitu MY berperan sebagai pengepul kendaraan tersebut, yang nanti akan dikirim ke Timor Leste. Sedangkan EI merupakan pengepul sekaligus yang yang membiayai pengiriman ke Timor Leste," katanya.

Wira menambahkan dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti kendaraan roda empat sebanyak 46 unit dan kendaraan roda dua sebanyak 214 unit dengan berbagai merek di Gudbalkir Sidoarjo.

"Para tersangka mendapatkan kendaraan roda empat maupun roda dua dari beberapa wilayah, baik itu di wilayah Jakarta, wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, maupun Jawa Barat, dengan harga Rp8 juta sampai Rp10 juta, kemudian dijual kembali ke Timor Leste dengan estimasi harga antara Rp15 juta sampai Rp20 juta," ucapnya.

Selanjutnya para tersangka dijerat dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman tujuh tahun, kemudian pasal 480 KUHP ataupun Penadahan, dan Pasal 481 dengan ancaman 7 tahun, kemudian Pasal 372 dengan ancaman empat tahun, Pasal 35 Undang-Undang nomor 42 tahun 99 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman lima tahun, Pasal 36 Undang-Undang 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun.

Kemudian menurut Wakil Komandan Puspom TNI AD, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana untuk ketiga prajurit sudah ditahan dan telah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelanggaran dari ketiga prajurit ini yaitu Pasal 480 KUHP, kemudian Pasal 56 KUHP turut serta dalam kejahatan, Kemudian kami berikan juga Pasal 126 yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) tentang menyalahgunakan kekuasaan, ini karena prajurit, termasuk Pasal 103 KUHPM yaitu tidak mentaati perintah atasan," katanya.

Gudang Milik TNI

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Kristomei Sianturi mengungkapkan bahwa gudang di Sidoarjo (Jawa Timur) yang menjadi lokasi penadahan kendaraan hasil kejahatan adalah milik Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad).

"Gudbalkir milik Pusziad sebenarnya adalah gudang tempat barang yang sudah tidak digunakan, yang akhir untuk ditaruh di sana," katanya saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (10/1/2024).

Dia menambahkan, pengungkapan kasus di Sidoarjo ini adalah wujud komitmen dan sinergi antara TNI dan Polri serta berkomitmen dalam penegakan hukum.

"Saat ini penyidik Pomdam V/Brawijaya sedang bekerja. Jadi mohon bersabar, bagaimana dan apa keterlibatan dan bagaimana keterlibatannya," katanya.

Pimpinan TNI AD akan menghukum anggota atau oknum anggota yang benar-benar terlibat dan melanggar hukum dan dikenakan ancaman hukuman secara maksimal. "Saya minta untuk bersabar karena kasus ini akan terus dikembangkan," katanya.

Wakil Komandan Puspomad Mayjen Eka Wijaya Permana memastikan gudang tersebut sudah kosong. Untuk motor dan mobil curian yang sempat disimpan di sana sudah disita sebagai barang bukti.

"Jadi, Gudbalkir ini adalah barang-barang dari Pusziad apabila sudah melaksanakan kegiatan atau 'dropping' untuk pelaksanaan tugas-tugas yang ada di lingkungan TNI AD. Dan saat ini gudang ini adalah kosong," katanya.

Eka juga menambahkan dengan terjadinya kasus ini pihaknya akan melakukan evaluasi Prosedur Standar Operasi (SOP) dan pengawasan serta pengendalian fasilitas-fasilitas yang dimiliki oleh TNI Angkatan Darat.

"Kita akan evaluasi bagaimana bisa sampai terjadi seperti itu, bagaimana unsur pengawasan dari seorang komandan, komandan kepala satuan kerja," katanya.

"Kok tempatnya bisa digunakan untuk penampungan barang-barang ilegal. Nah ini yang sedang kita dalami," kata Eka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Redaksi
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper