Bisnis.com, SURABAYA - Provinsi Jawa Timur mulai mengimplementasikan sistem pembayaran pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) seperti pasir yang berbasis elektronik guna mencegah kebocoran Penerimaan pajak sekaligus meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sistem pembayaran pajak digital e-Pasir Stockpile Terpadu ini diimplementasikan di tempat penampungan sementara (stockpile) pasir terpadu di Desa Sumbersuko, Lumajang.
Stockpile Pasir Terpadu seluas 11,4 ha ini dibangun sejak Februari 2022. Saat ini, stockpile tersebut mampu mewadahi 13 pemilik Izin Usaha Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan (IUP-PP) dan menampung 37 pemilik stockpile (non IUP OP).
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa menjelaskan, dalam prosesnya, setiap truk pasir yang masuk ke stockpile akan melakukan tap kartu yang berisikan saldo. Sistem akan otomatis memindahbukukan saldo di dalamnya untuk melakukan pembayaran pajak pasir.
“Digitalisasi sistem yang dilakukan tidak hanya berguna untuk perpajakannya saja, tapi lingkungannya juga ter-manage, termasuk daya dukung alamnya dan akses infrastrukturnya,” jelasnya, Selasa (11/7/2023).
Menurutnya, jika fungsi stockpile ini bisa dimaksimalkan, maka proses monitoring dari manajemen pengelolaan penambangan pasir dan distribusinya juga akan termanajemen dengan baik.
Baca Juga
“Ini merupakan inisiasi Lumajang yang bersinergi dengan Pemprov Jatim dan Bank Jatim. Saya rasa sinergi dan kolaborasi adalah sebuah keniscayaan dan kebutuhan yang terus kita bangun dan tumbuh kembangkan,” ujarnya.
Khofifah menambahkan, Pemprov Jatim sebagai pihak yang menerbitkan izin stockpile terpadu dalam IUP-PP juga perlu terus menguatkan sinergi dengan Pemkab Lumajang. Termasuk dalam setiap proses penerbitan IUP Operasi Produksi (OP) sebagai syarat penyewa kavling di stockpile.
Manajemen penambangan pasir di Lumajang ini, lanjut Khofifah, penting dilakukan baik dari sisi penerimaan pendapatan maupun upaya untuk tetap menjaga daya dukung alam.
Potensi penambangan pasir di Lumajang sendiri mencapai 183,69 ha dengan kapasitas produksi mencapai 2,48 juta ton. Dari potensi itu, sebanyak 37 perusahaan yang beroperasi dengan IUP Eksplorasi dan 36 perusahaan dengan IUP OP.
Adapun pajak dan retribusi yang ditetapkan oleh kepala daerah setempat besaran nilainya berpatokan pada SK Gubernur Jatim Nomor 188/1003/KPTS/013/2022 tentang Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan di Jatim.
Bupati Lumajang Thoriqul Haq menyebut rata-rata pajak pasir yang sebelum adanya stockpile ini yang diterima Lumajang yakni sekitar Rp400 juta/bulan, tetapi melalui inovasi e-Pasir Stockpile ini bisa menerima pajak rerata Rp2 miliar/bulan.
“Inovasi ini diharapkan mampu memperbaiki pengelolaan pertambangan pasir di Lumajang,” imbuhnya.