Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ikan Hiu Paus Mati Terdampar di Lumajang

Bangkai hiu paus itu terbawa gelombang laut hingga pesisir pantai Desa Selok Anyar dan ditemukan dalam kondisi mati dengan beberapa bagian tubuh rusak.
Babinsa menunjukkan seekor hiu paus tutul yang terdampar di pantai Desa Selok Anyar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Senin (3/7/2023) sore./Antara-Dokumen Pribadi.
Babinsa menunjukkan seekor hiu paus tutul yang terdampar di pantai Desa Selok Anyar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Senin (3/7/2023) sore./Antara-Dokumen Pribadi.

Bisnis.com, LUMAJANG - Ikan hiu paus (Rhincodon typus) tutul ditemukan terdampar dalam kondisi mati dan beberapa bagian tubuhnya rusak di pesisir pantai selatan Desa Selok Anyar, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

"Bangkai ikan hiu paus tutul itu pertama kali ditemukan warga bernama Pak Topan saat memancing di pesisir selatan di Dusun Krajan, Desa Selok Anyar, Kecamatan Pasirian pada Senin (3/7) sore," kata Bintara Pembina Desa (Babinsa) Desa Selok Anyar Serda Firdaus di Lumajang, Selasa (4/7/2023).

Dia mengatakan bangkai hiu paus itu terbawa gelombang laut hingga pesisir pantai Desa Selok Anyar dan ditemukan dalam kondisi mati dengan beberapa bagian tubuh rusak, seperti sirip atas, sirip kiri, dan ekor, sedangkan sirip kanan masih dalam kondisi utuh.

"Kami bersama Dinas Perikanan, Polsek Pasirian sudah mendatangi lokasi. Hiu itu diperkirakan panjangnya 3,5 meter, dengan berat sekitar 700 kilogram," tuturnya.

Ia menjelaskan petugas juga mengamankan lokasi terdampar hiu paus tutul itu agar tidak menjadi tontonan warga sekitar, kemudian bangkai dikubur di bibir pantai.

"Kondisi gelombang laut pada Senin (3/7) sore pasang, sehingga belum memungkinkan untuk dilakukan penguburan kemarin. Hari ini (4/7) kami bersama-sama dari instansi lainnya melakukan penguburan bangkai hiu paus tutul," katanya.

Kendati demikian, petugas tetap memperhatikan gelombang laut untuk bisa melakukan penguburan bangkai hiu tersebut pada Selasa ini, namun dipastikan bangkai tersebut dikubur.

Ikan hiu tutul tersebut salah satu satwa yang dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 18 Tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus, sehingga harus dijaga kelestariannya.

Apabila ikan hiu tersebut terdampar dalam kondisi hidup maka harus dikembalikan ke habitat di laut dan apabila terdampar di pantai dalam keadaan mati maka harus dikubur.

Dalam setahun terakhir, beberapa kali bangkai hiu paus tutul terdampar di pesisir pantai selatan Kabupaten Lumajang, seperti di Pantai Wotgalih, Kecamatan Yosowilangun, beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper