Bisnis.com, MALANG — Pemkot Malang terus berkomitmen untuk mengelola keuangan secara akuntabel, transparan, dan detail, lewat laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD).
Wali Kota Malang, Sutiaji, mengatakan penyerahan laporan LKPD menjadi wujud komitmen Pemerintah Kota Malang dalam menghadirkan pemerintahan yang bertanggung jawab, transparan dan akuntabel.
“Saya berterimakasih atas peran BPK yang senantiasa mendorong kinerja pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah,” katanya pada keterangan resminya, Senin (27/3/2023).
Pernyataannya itu disampaikan di sela-sela penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022 Unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur di Sidoarjo, Senin (27/03/2023).
Saat ini, dia menegaskan, penilaian laporan keuangan semakin detail, standarnya juga ikut meningkat. Kehadiran BPK untuk memberikan ruang dalam hal membantu mengarahkan dan memberikan solusi terkait permasalahan LKPD yang dihadapi pemerintah daerah.
“Kehadirannya tentu sangat berarti bagi kami. Artinya ini mendorong kinerja pemerintah untuk menyajikan pengelolaan keuangan yang semakin transparan," ujarnya.
Baca Juga
Tujuan utama penyerahan LKPD bukan semata mengejar Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Predikat Opini WTP dalam penilaian LKPD penting untuk dipertahankan, namun jangan hanya berhenti pada pencapaian WTP saja. Lebih jauh dari itu adalah bagaimana upaya sebagai pemerintah daerah untuk memberikan pertanggungjawaban yang lebih transparan dan akuntabel kepada masyarakat.
Sebelumnya Kota Malang telah berhasil mendapat predikat Opini WTP 11 kali berturut-turut pada tahun anggaran 2021 lalu. "Keberhasilan dan kerja keras kita pada tahun sebelumnya harus bisa menjadi pemicu dan pemacu semangat untuk tahun ini. Pertahankan capaian yang sudah baik itu. Kepercayaan masyarakat kepada pemerintah harus kita jaga dengan cara terus menerus memberikan kinerja terbaik untuk masyarakat," ucapnya.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Timur, Karyadi, mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada kepala daerah beserta jajaran atas kerja kerasnya, sehingga dapat menyerahkan Laporan Keuangan Unaudited secara tepat waktu sesuai amanat undang-undang.
Laporan keuangan selanjutnya akan diperiksa oleh BPK dalam rangka memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan, dengan mendasarkan pada empat aspek, yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).
Sebagai informasi, setiap kepala daerah diamanatkan untuk menyerahkan LKPD kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. LKPD sendiri adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada publik terkait pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) pada satu tahun anggaran tertentu.(K24)