Bisnis.com, MALANG — Pemkot Malang merancang arsitektur sistem pemerintahan berbasis elektronik untuk memadukan layanan publik berbasis digital.
Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso, mengatakan pelayanan berbasis digital merupakan keharusan dalam mendukung reformasi berdaya guna. “Kami akan menyusun arsitektur dan peta rencana SPBE,” katanya di Malang, Selasa (14/2/2023).
Dalam membangun e-Government ke depan, kata dia, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) diperlukan pemahaman yang sama serta peta jalan.
Setelah disusun secara matang dan berkualitas, maka harus diikuti secara konsisten oleh seluruh perangkat daerah sesuai tugasnya dan fungsinya masing-masing sehingga nanti SPBE ini bisa terwujud dalam waktu yang secepat-cepatnya.
SPBE merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE di lingkungan pemerintah daerah seperti tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“SPBE ini ditujukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel,” ucapnya.
Baca Juga
Menurut dia, pelayanan publik yang memiliki standar kualitas dan terpercaya. Selaras dengan visi misi Kota Malang untuk memastikan kepuasan masyarakat atas layanan pemerintah yang tertib hukum, profesional dan akuntabel, maka indeks SPBE menjadi salah satu Indikator Kinerja Utama (IKU) dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Malang.
Dia mengajak seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkot Malang untuk menguatkan dan melakukan upaya-upaya bersama menuju finish tersebut sehingga dapat mencapai hasil yang lebih baik dalam evaluasi SPBE seperti yang ditargetkan.
Erik optimistis hal tersebut dapat tercapai dengan melakukan penyesuaian terhadap perubahan dan penambahan indikator penilaian yang ditetapkan dalam PermenPAN-RB Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi SPBE.
“Seiring dinamika peraturan perundang-undangan telah terbit, Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional yang ini nanti menjadi acuan kita dalam menyusun arsitektur SPBE di Kota Malang,” ujarnya.
Domain arsitektur SPBE meliputi enam domain, antara lain probis pemda, data dan informasi, aplikasi, layanan SPBE, infrastruktur keamanan SPBE.
Untuk menyusun peta rencana SPBE, kata dia, maka diperlukan masukan dari perangkat daerah terkait enam domain arsitektur dan audit TIK.
“Kunci pokok untuk melompatkan SPBE Kota Malang adalah dengan berkomitmen kuat sejak awal sehingga program-program ini keberlanjutannya terjaga,” ujarnya.(K24)