Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wali Kota Eri Pastikan Durasi Layanan Perizinan di Surabaya Maksimal 7 Hari

Wali Kota Surabaya Eri meminta jajarannya untuk memberikan layanan terbaik dalam perizinan kepada masyarakat, antara lain terkait kecepatan dan kemudahan.
Wali Kota Eri Pastikan Durasi Layanan Perizinan di Surabaya Maksimal 7 Hari. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi / laman Pemkot Surabaya
Wali Kota Eri Pastikan Durasi Layanan Perizinan di Surabaya Maksimal 7 Hari. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi / laman Pemkot Surabaya

Bisnis.com, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan layanan perizinan dan administrasi di wilayahnya tidak lebih dari 7 hari untuk menecegah potensi pungutan liar (pungli) sekaligus mempermudah kebutuhan masyarakat.

Eri mengatakan pihaknya telah meminta setiap kepala dinas, kecamatan hingga kelurahan agar memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dengan kecepatan dan kemudahan.

“Seorang Aparatur Sipil Negara [ASN] jangan sampai menyusahkan warga Surabaya dalam hal pelayanan. Jangan pernah meminta kepada masyarakat, karena sampean [Anda] sudah disumpah. Sampean sudah digaji, sudah dapat tunjangan,” katanya dikutip dalam rilis, Selasa (31/1/2023).

Dia juga tidak segan untuk mencopot jabatan kepala dinas terkait jika tidak bisa memberikan pelayanan yang cepat sesuai target. Apalagi dengan sengaja mengulur waktu pelayanan bahkan meminta imbalan atau pungli.

“Saya pastikan, kalau 7 hari tidak ada perubahan pak Sekda, kepala dinas sampai kabidnya ganti semua. Kalau Pak Sekda nggak berani ganti, saya yang ganti, saya kasih waktu satu minggu, jangan diterus-teruskan mengakar,” imbuhnya.

Dia menambahkan, pihaknya akan mengubah syarat dan peraturan pelayanan dalam mengurus perizinan sekaligus menyebar nomor telepon kadis/kabid kepada warga. Terkait hal itu, Eri ingin syarat pelayanan disesuaikan dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot). 

Setelah disesuaikan dengan perwali, standar peraturan itu di tempel di masing-masing kantor pelayanan publik. Mulai dari kantor dinas, rumah sakit, kecamatan, kelurahan, hingga Mal Pelayanan Publik Siola.

”Contohnya, terkait dengan pengurusan KTP. Berarti, ketika ada orang datang mengurus, masuk ke tempat pelayanan, berapa menit dia estimasinya. Misal 10 menit, ya harus sudah selesai dalam 10 menit,” imbuh Eri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Peni Widarti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper