Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Wali Kota Eri Pastikan Durasi Layanan Perizinan di Surabaya Maksimal 7 Hari

Wali Kota Surabaya Eri meminta jajarannya untuk memberikan layanan terbaik dalam perizinan kepada masyarakat, antara lain terkait kecepatan dan kemudahan.
Peni Widarti
Peni Widarti - Bisnis.com 31 Januari 2023  |  22:46 WIB
Wali Kota Eri Pastikan Durasi Layanan Perizinan di Surabaya Maksimal 7 Hari
Wali Kota Eri Pastikan Durasi Layanan Perizinan di Surabaya Maksimal 7 Hari. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi - laman Pemkot Surabaya
Bagikan

Bisnis.com, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan layanan perizinan dan administrasi di wilayahnya tidak lebih dari 7 hari untuk menecegah potensi pungutan liar (pungli) sekaligus mempermudah kebutuhan masyarakat.

Eri mengatakan pihaknya telah meminta setiap kepala dinas, kecamatan hingga kelurahan agar memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dengan kecepatan dan kemudahan.

“Seorang Aparatur Sipil Negara [ASN] jangan sampai menyusahkan warga Surabaya dalam hal pelayanan. Jangan pernah meminta kepada masyarakat, karena sampean [Anda] sudah disumpah. Sampean sudah digaji, sudah dapat tunjangan,” katanya dikutip dalam rilis, Selasa (31/1/2023).

Dia juga tidak segan untuk mencopot jabatan kepala dinas terkait jika tidak bisa memberikan pelayanan yang cepat sesuai target. Apalagi dengan sengaja mengulur waktu pelayanan bahkan meminta imbalan atau pungli.

“Saya pastikan, kalau 7 hari tidak ada perubahan pak Sekda, kepala dinas sampai kabidnya ganti semua. Kalau Pak Sekda nggak berani ganti, saya yang ganti, saya kasih waktu satu minggu, jangan diterus-teruskan mengakar,” imbuhnya.

Dia menambahkan, pihaknya akan mengubah syarat dan peraturan pelayanan dalam mengurus perizinan sekaligus menyebar nomor telepon kadis/kabid kepada warga. Terkait hal itu, Eri ingin syarat pelayanan disesuaikan dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot). 

Setelah disesuaikan dengan perwali, standar peraturan itu di tempel di masing-masing kantor pelayanan publik. Mulai dari kantor dinas, rumah sakit, kecamatan, kelurahan, hingga Mal Pelayanan Publik Siola.

”Contohnya, terkait dengan pengurusan KTP. Berarti, ketika ada orang datang mengurus, masuk ke tempat pelayanan, berapa menit dia estimasinya. Misal 10 menit, ya harus sudah selesai dalam 10 menit,” imbuh Eri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya surabaya perizinan
Editor : Aprianus Doni Tolok
Bagikan

Bergabung dan dapatkan analisis informasi ekonomi dan bisnis melalui email Anda.

Artikel Terkait



Berita Terkini

Terpopuler

Banner E-paper
back to top To top