Bisnis.com, MADIUN - Pemerintah Kota Madiun mengusulkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) pada 2023 sebesar Rp2.138.107,08 atau naik sebesar 7,38 persen dibanding UMK setempat pada 2022 sebesar Rp 1.991.105,79.
Pemerintah Kota Madiun melalui Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah menggelar rapat koordinasi bersama anggota dewan pengupahan untuk melaporkan hasil rumusan perubahan upah minimum kota/kabupaten (UMK) Kota Madiun pada 2023 kepada Wali Kota Madiun Maidi.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang 13 Balai Kota Madiun, Rabu (16/11). Tampak hadir pula dalam kesempatan itu Wakil Wali Kota Inda Raya Ayu Miko Saputri dan Sekda Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto.
Berdasarkan hasil keputusan Pemkot Madiun dan dewan pengupahan yang didasari oleh data penghitungan UMK dari Badan Pusat Statistik, ditetapkan bahwa seluruhnya sepakat mengajukan kenaikan UMK Kota Madiun pada 2023.
Adapun UMK Kota Madiun pada 2022 sebesar Rp 1.991.105,79. Sedangkan, usulan UMK Kota Madiun naik Rp 147.001,29. Sehingga, totalnya mencapai Rp 2.138.107,08. Atau, naik sebesar 7,38 persen.
"Pertumbuhan ekonomi kita naik. Maka, sudah seharusnya UMK juga naik," ujar Wali Kota dalam rapat tersebut dilansir web pemerintah setempat, Rabu (16/11/2022).
Baca Juga
Dalam kesempatan itu, wali kota juga menandatangani surat usulan kenaikan UMK. Selanjutnya, surat akan dikirimkan ke Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Hasil keputusan gubernur rencananya akan diumumkan pada 30 November mendatang.
"Harapannya semua setuju," tandasnya.