Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bagaimana UMK 2023, Ini Kata Bos Maspion & Apindo Jatim

Pengusaha berharap Kemenaker, gubernur dan walikota/bupati mengeluarkan kebijakan upah 2023 mengacu pada PP No.36.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor menyampaikan paparan di depan Perwakilan Pekerja Maspion Group di Maspion Unit II, Sidoarjo, Selasa (15/11/2022)./Bisnis - Syaharuddin Umngelo
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor menyampaikan paparan di depan Perwakilan Pekerja Maspion Group di Maspion Unit II, Sidoarjo, Selasa (15/11/2022)./Bisnis - Syaharuddin Umngelo

Bisnis.com, SURABAYA — Rencana kenaikan upah pekerja 2023 dinilai cukup menghantui kalangan pengusaha yang tengah berupaya memulihkan kondisi kesehatan perusahaan setelah dua tahun terdampak pandemi.

CEO Maspion Group, Alim Markus mengatakan industri padat karya bahkan saat ini sedang dibayang-bayangi isu pemutusan hubungan kerja (PHK) karena situasi ekonomi global yang tak pasti dengan acaman resesi dunia 2023 ditambah dengan permintaan kenaikan upah pekerja.

“Memang kondisi ini sangat rancu, pengusahanya sangat susah, karyawan juga susah. Tahun depan kita harapkan kenaikan upah itu dihitung dengan adil, selain patokan inflasi juga pertumbuhan ekonomi sesuai PP No.36 itu harus jadi patokan hukumnya kalau tidak mau industri hancur, lalu siapa investornya nanti kalau pengusaha dalam negeri tidak mau berusaha di sini,” katanya saat menerima kunjungan Wamenaker Afriansyah Noor di Maspion Group di Maspion Unit II, Selasa (15/11/2022).

Dia mengatakan Maspion Group sendiri sejauh ini telah banyak menyiapkan investasi berupa area kawasan industri untuk ikut memacu pertumbuhan ekonomi dari sektor industri dan mengakomodir kebutuhan lahan industri untuk investor.

“Maspion Industry Estate ini saya siapkan, kalau istilahnya ternak burung walet itu, rumahnya disiapkan dulu. Kalau tidak disiapkan, kapan waletnya bisa datang,” imbuhnya.

Wamenaker Afriansyah Noor mengatakan saat ini pemerintah pusat dan Dewan Pengupahan juga sedang merapatkan rencana kenaikan upah 2023 yang sesuai dengan harapan semua pihak.

“Ini sedang dirapatkan apakah akan mengacu pada PP No.36 Tahun 2021 atau bagaimana. Apalagi teman-teman buruh/pekerja tidak mau pakai hitungan dalam PP 36. Untuk UMP akan diumumkan pada 20 November 2022, dan untuk UMK pada 30 November 2022,” katanya.

Dia berharap dalam kebijakan upah tahun depan ini dari sisi pengusaha tidak terbebani dan dirugikan dengan kenaikan tersebut, sebaliknya pakerja diharapkan tahu dengan kondisi ekonomi seperti sekarang ini.

“Saya sudah bilang teman-teman yang minta upah naik 13 persen. Mereka harus tau diri bagaimana pengusaha harus bertahan dengan kondisi sekarang. Sebagai pekerja yang bekerja juga jangan memaksakan kehendak, harapannya pengusaha happy, pekerja juga happy,” imbuhnya.

Koordinator Bidang Pengupahan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jatim, Johnson Simanjuntak mengatakan pengusaha berharap Kemenaker, gubernur dan walikota/bupati mengeluarkan kebijakan upah 2023 mengacu pada PP No.36 dalam menyikapi situasi ekonomi seperti sekarang ini.

“Kami memperjuangkan PP No.36, hanya saja kita akan realistis jika seandainya kebijakannya berbeda tentu ini akan jadi persoalan bagi bagi dunia usaha yang tidak mampu membayar,” katanya.

Dia mengatakan situasi ini sama seperti tahun lalu saat akan penetapan upah yang diharapka mengacu pada PP 36 yang setelah dihitung seharusnya tidak ada kenaikan upah 2022, tetapi ternyata terdapat kenaikan upah terutama di wilayah Ring 1 Jatim (Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, Pasuruan).

“Krisis ekonomi tahun depan kita tetap berusaha bertahan, meskipun prinsipnya bahwa PHK itu adalah jalan terakhir. Namun yang pengusaha harapkan adalah agar bagaimana dunia usaha dan industri ini terjadi kondusifitas hubungan yang harmonis. Jika tidak mampu membayar kita komunikasikan lagi,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Peni Widarti
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper