Bisnis.com, SURABAYA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur telah melakukan simulai kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2023 dengan menggunakan penghitungan sejumah variabel seperti inflasi serta Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo mengatakan dari hasil simulasi tersebut tercatat ada sekitar 65 persen daerah di Jatim yang akan menaikkan upah tahun depan, dan sebanyak 35 persen daerah tidak menaikkan upah.
“Simulasi yang kita lakukan menggunakan penghitungan rumus menggunakan angka inflasi Juli 2022 yakni 6,3 persen. Dari rumus itu kelihatan seperti daerah ring 1 seperti Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Gresik, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Malang tidak ada kenaikan upah, tapi kalau Kota Pasuruan, Kota Malang ada kenaikan upah, tetapi itu hanya exercise,” ujarnya, Rabu (9/11/2022).
Dia melanjutkan, dari hasil simulasi tersebut juga secara rata-rata tingkat kenaikan upah sangat kecil hanya 0,1 persen. Sebagai contoh, jika UMK di suatu kota tersebut sekitar Rp3 juta, maka kenaikannya hanya sebesar Rp30.000.
“Jadi memang kecil karena kita menggunakan rumus inflasi 6 sekian persen. Namun penetapan upah ini kan tidak bisa mengandalkan inflasi dari BPS, tapi juga kondisi riil, rekomendasi Bank Indonesia, PDRB maupaun daya beli masyarakat yang sesungguhnya itu seperti apa. Jadi hal ini yang diperhitungan dalam penetapan upah 2023,” jelasnya.
Meski begitu, lanjut Himawan, Disnakertrans Jatim akan menjembatani usulan UMK dari setiap kota/kabupaten dengan basis penghitungan yang jelas, seperti inflasi dan KHL mengingat saat ini variabel KHL semakin berkembang seperti kebutuhan membeli pulsa sudah masuk dalam KHL.
Baca Juga
“Tentu akan ada dialog antara Apindo, pekerja, Dewan Pengupahan, dan rekomendasi bupati/wali kota. Kalau usur pekerja minta 10 persen, nah dasar apa yang digunakan apa. Ada juga yang minta naik 8 persen, dan 6,5 persen. Usulan- Ini akan kami tampung,” katanya.
Himawan menambahkan nantinya setiap usulan dari kota/kabupaten akan masuk ke Disnakertrans Jatim pada 21 November 2022. Setelah itu akan dilakukan sidang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) oleh Gubernur Jatim.
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jatim menuntut pemerintah untuk menaikkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) pada tahun depan sebesar 10 persen.
Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) SPSI Jatim mengatakan usulan UMK 2023 sebesar 10 persen tersebut berdasarkan pertimbangan adanya kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) hingga kenaikan harga bahan pokok pangan.
“Kami berharap Gubernur merespons usulan kami kenaikan UMK sebesar 10 persen untuk menjawab adanya kenaikan harga BBM dan pangan,” katanya.
Fauzi menambahkan, serikat pekerja cukup memahami kondisi ekonomi saat ini baik secara nasional dan global. Namun begitu, pemerintah perlu memikirkanformula yang tepat sebagai solusi dari kenaikan harga-harga kebutuhan.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim, Adik Dwi Putranto mengatakan penetapan UMP dan UMK harus dirumuskan bersama agar tercipta solusi terbaik baik pekerja maupun bagi industri di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu.
“Selain inflasi dan pertumbuhan ekonomi, ada banyak faktor yang harus diperhatikan, termasuk prediksi kondisi ekonomi nasional dan global tahun depan. Karena bagaimanapun juga, industri harus terus jalan agar kesejahteraan masyarakat tetap terjaga dan terhindar dari resesi ekonomi global,” imbuhnya.