Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Disnakertrans Jatim Siapkan 16 Posko Pengaduan THR

THR keagamaan wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya, serta tidak boleh diangsur tetapi harus diberikan secara tunai sekali pemberian.
Sejumlah karyawan tengah memproduksi pakaian jadi di salah satu pabrik produsen dan eksportir garmen di Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/1/2022). Bisnis/Rachman
Sejumlah karyawan tengah memproduksi pakaian jadi di salah satu pabrik produsen dan eksportir garmen di Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/1/2022). Bisnis/Rachman

Bisnis.com, SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menyiapkan posko Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja agar bisa melapor jika terjadi masalah pembayaran THR.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim, Himawan Estu Bagijo mengatakan Disnakertrans Jatim telah membuka sebanyak 16 posko layanan pengaduan THR yang tersebar di kabupaten/kota di Jatim.

“Jadi pekerja yang bermasalah terkait pemberian THR ini bisa melapor ke posko karena tunjangan itu merupakan hak normatif. Ketika hak normatif tidak dipenuhi maka yang harus dipahami ini termasuk pelanggaran,” katanya di sela-sela MoU Kadin Jatim & Telkom Indonesia, Senin malam (18/4/2022).

Dia menjelaskan, sesuai aturan, THR keagamaan wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya, serta tidak boleh diangsur tetapi harus diberikan secara tunai sekali pemberian.

Sesuai PP nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan Pasal 79, pengusaha yang melanggar dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

“Ketika ada pengaduan, akan kami selesaikan lewat kabupaten dulu melalui bagian hubungan industrial bersama pegawai pengawas ketenagakerjaan kami yang ada di wilayah tersebut,” katanya.

Himawan mengatakan sejak posko didirikan hingga saat ini belum ada pengaduan yang masuk, karena biasanya terjadi pengaduan pada H+7 atau seusai Lebaran. Namun begitu, diharapkan jumlah pengaduan THR dapat berkurang dari kondisi tahun lalu.

“Diharapkan laporan pengaduan yang masuk tahun ini tidak terlalu banyak, yang berarti menunjukkan bahwa kesadaran pengusaha dan hak pekerja telah dipenuhi dalam menyambut Hari Raya, atau mungkin saja pekerja tidak berani melapor,” katanya.

Berdasarkan data Disnakertrans Jatim pada tahun lalu tercatat ada 89 pengaduan THR yang masuk. Namun dari pengaduan tersebut akhirnya dapat teratasi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper