Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

4.273 Pekerja Informal di Kota Madiun Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Pemkot Madiun setiap bulannya membayar sebesar Rp16.800 per orang untuk Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Pelaku usaha UMKM menyiapkan pesanan pembeli yang bertransaksi secara online. /Bisnis - M. Faisal Nur Ikhsan
Pelaku usaha UMKM menyiapkan pesanan pembeli yang bertransaksi secara online. /Bisnis - M. Faisal Nur Ikhsan

Bisnis.com, MADIUN - Dinas Tenaga Kerja Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Madiun mencatat 4.273 pekerja informal terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui Program Asuransi Bagi Tenaga Kerja Sektor Informal Kota (Siaga Kita) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

"Per Februari 2022 ini, jumlah pekerja non-formal yang telah terdaftar dalam program ini mencapai 4.273 orang. Mereka di antaranya, pedagang kaki lima (PKL), penyedia jasa bengkel, kuli bangunan, hingga pelaku UMKM," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Madiun Agus Mursidi di Madiun, Senin (15/2/2022).

Menurut ia, bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Pemkot Madiun setiap bulannya membayar sebesar Rp16.800 per orang untuk Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Terdapat syarat khusus untuk bisa terdaftar di Program Siaga Kita. Selain bekerja di sektor non-formal, mereka yang terdaftar dalam program Siaga Kita adalah yang memiliki penghasilan di bawah Rp1 juta per bulan dan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Melalui Program Siaga Kita, Pemkot Madiun memberikan jaminan bagi pekerja informal untuk mendapatkan bantuan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam pekerjaan. Misalnya, kecelakaan saat bekerja, bahkan meninggal dunia.

Program tersebut juga telah memiliki payung hukum yang kuat, yakni Perda Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan JKK dan JKM bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Sejak bergulir tahun 2020, klaimnya cukup bagus. Hingga saat ini sudah ada empat orang yang telah melakukan klaim JKK dan 20 orang klaim JKM. Adapun besaran klaim yang diberikan kepada ahli waris pekerja non-formal untuk jaminan kematian mencapai Rp42 juta.

Setiap tahun Pemerintah Kota Madiun berupaya mengoptimalkan program tersebut agar semakin banyak pekerja sektor informal yang terlindungi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper