Bisnis.com, MALANG - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota masih melakukan pendalaman soal dugaan pungutan liar dan penyelewengan dana insentif tim pemakaman jenazah pasien konfirmasi positif Covid-19.
Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021), mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi setelah munculnya informasi yang telah dikeluarkan Malang Corruption Watch (MCW) soal dugaan penyelewengan dana insentif tim pemakaman itu.
"Kita sudah berkoordinasi terhadap informasi itu. Saya bekerja sama dengan Pemerintah Kota Malang dan mendalami terkait informasi tersebut," kata Budi.
Buher, sapaan akrab Budi menjelaskan, laporan yang dikeluarkan oleh MCW tersebut harus dilakukan pendalaman, bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, dan pihak Inspektorat Kota Malang.
Menurutnya, dalam proses penyelidikan tersebut juga harus melakukan melibatkan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP). Polresta Malang Kota saat ini masih berupaya melakukan pendalaman soal dugaan pungutan liar dan penyelewengan insentif tersebut.
"Harus ada pendalaman. Jika tidak dilakukan pendalaman, bagaimana kita mengetahuinya. Harus ada keterlibatan AKIP. Masih penyelidikan," ujar Buher.
Baca Juga
Sebelumnya, MCW dalam laporannya menyebutkan adanya dugaan penyelewengan, dan pungutan liar (pungli) dana insentif petugas pemakaman Covid-19. Lembaga tersebut menemukan beberapa penggali kubur tidak memperoleh hak kesejahteraannya secara penuh.
Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa di Pemakaman Plaosan Barat dan LA Sucipto Blimbing, Kota Malang, salah seorang penggali kubur melaporkan baru mendapatkan tiga kali pembayaran meskipun total penggalian kubur mencapai 11 kali.
Peristiwa serupa juga terjadi di Pemakaman LA Sucipto Blimbing, Kota Malang. Petugas mengaku sudah melakukan penggalian lebih dari 30 makam, namun hingga saat ini yang bersangkutan hanya menerima insentif Rp3 juta.
Selain itu, juga ditemukan dugaan pungli dengan dalih syarat administrasi, yakni dari total nilai insentif sebesar Rp750.000, dilaporkan dipotong Rp100.000. Sehingga, petugas hanya mendapatkan insentif sebesar Rp650.000.