Bisnis.com, MALANG — Akses sanitasi layak di Kota Malang menyentuh angka 84,12 persen pada 2020, sejalan dengan program bebas dari buang air besar sembarangan 100 persen.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang Hadi Santoso mengatakan kesadaran masyarakat terhadap masalah kebersihan sanitasi telah berangsur meningkat. Hal itu dibuktikan dengan pendapatan asli daerah (PAD) yang berasal dari pembuangan limbah secara terjadwal cenderung meningkat.
Pembuangan limbah oleh perusahaan sedot tinja saat ini juga terarah di Instalasi Pengelolaan Lumpur Tinja (IPLT) Supit Urang. Di IPLT itu, limbah akan diolah dan dimanfaatkan menjadi pupuk.
"Kami juga melakukan kemudahan pembayaran, karena jadwal pembuangan tidak tentu, maka jam operasional kami 24 jam,” katanya di Malang, Kamis (17/6/2021).
Ke depan cara membayar dengan menggunakan barcode saja di IPLT. Layanan tersebut sebenarnya bukanlah untuk meningkatkan pendapatan, tetapi meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan lingkungan dengan melakukan penyedotan lumpur tinja secara terjadwal.
DPUPRKP Kota Malang juga telah bekerja sama dengan Perumda Air Minum Tugu Tirta terkait retribusi pengurasan tangki septik. Pembayaran bisa diangsur setiap bulan yang dititipkan di rekening PDAM. Tarif pengurasan tangki septik dipatok Rp15.000 per kubik.
Baca Juga
Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan Pemkot Malang melalui UPT Pengolahan Air Limbah Daerah (PALD) DPUPRPKP memiliki komitmen menciptakan lingkungan bersih dan sehat. Selain untuk meningkatkan kebersihan lingkungan, juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak buang air besar sembarangan (BABS).
Melalui Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (LLTT), kata dia, penyedotan lumpur tinja dari tangki-tangki septik dilakukan secara terjadwal atau berkala. LLTT tidak menghilangkan keberadaan layanan on call.
Keduanya dibutuhkan karena LLTT hanya memberikan layanan di waktu yang sudah dijadwalkan, sedangkan layanan on call memberikan layanan pada waktu-waktu insidentil lainnya. Masyarakat yang membutuhkan bisa menghubungi layanan call center UPT PALD, 0341 564000/0895390640000.