Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KemenPAN-RB Nilai SPBE Pemkab Pasuruan Baik

KemenPAN-RB menilai bahwa banyak aspek-aspek SPBE yang telah diterapkan sebagaimana terdapat beberapa keunggulan dan kelemahan Pemkab Pasuruan.
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Bisnis.com, PASURUAN - Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE Pemkab. Pasuruan 2020 dinilai baik dengan skor 3,13 lebih tinggi daripada nilai pada tahun sebelumnya yang 2,39 mengacu penilaian Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, 20 Januari 2021 lalu.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Pasuruan, Syaifudin Ahmad menegaskan KemenPAN-RB menilai bahwa banyak aspek-aspek SPBE yang telah diterapkan sebagaimana terdapat beberapa keunggulan dan kelemahan Pemkab Pasuruan.

“Keunggulan yang dimiliki oleh Kabupaten Pasuruan adalah pada penerapan aspek strategi dan perencanaan SPBE serta Aspek Layanan Administrasi Pemerintahan,” ujarnya di Pasuruan, Rabu (27/1/2021).

Untuk keunggulan aspek strategi dan perencanaan, kata dia, terlihat dengan adanya dokumen Rencana Induk SPBE dengan muatan lengkap yang mencakup semua muatan visi dan misi SPBE, arsitektur SPBE (arsitektur bisnis, arsitektur data, arsitektur aplikasi, arsitektur teknologi, arsitektur keamanan), dan peta jalan SPBE yang sudah diterapkan secara konsisten melalui rencana kerja 3 (tiga) tahun terakhir.

Sedangkan pada penerapan aspek layanan administrasi pemerintahan, terlihat adanya aplikasi pendukung yang sudah menyediakan fungsi transaksi serta adanya pengintegrasian dengan aplikasi umum berbagi pakai pada bidang perencanaan/penganggaran, keuangan, dan pengadaan sehingga secara administrasi dapat terinventarisir rapi dan lengkap.

Sementara itu, apabila dilihat di detil indikatornya, masih terdapat beberapa kelemahan yang dimiliki Pemkab Pasuruan, yakni pada kebijakan internal inovasi proses bisnis, kebijakan internal rencana induk dan anggaran belanja SPBE, pelaksanaan tugas pokok dan fungsi tim pengarah SPBE yang belum sepenuhnya, pengelolaan pusat data yang masih belum optimal hingga belum ditemukannya bukti dukung terkait layanan WBS (Pengaduan masyarakat).

Selain menjelaskan keunggulan dan kelemahan Pemkab Pasuruan, dalam penilaian tersebut juga disampaikan tentang rekomendasi perbaikan ke depan.

Di antaranya Kebijakan internal yang masih bersifat draft dapat segera dilegalisasi untuk segera ditetapkan oleh pimpinan serta dilengkapi konten yang diperlukan. Kemudian optimalisasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi tim pengarah SPBE untuk dilakukan perbaikan secara berkala.

Juga perbaikan pengelolaan pusat data dengan melengkapi prosedur yang masih kurang, melaksanakan monitoring serta perencanaan kapasitas pusat data berdasarkan data monitoring tersebut, peningkatan fitur aplikasi layanan manajemen kepegawaian untuk dapat bersifat transaksi bahkan terintegrasi dengan sistem terkait, dan Implementasi layanan WBS ke depan dapat menggunakan aplikasi umum berbagi pakai WBS yang disediakan oleh KPK.

Syaifudin Ahmad menegaskan bahwa seluruh rekomendasi tersebut akan menjadi evaluasi, sehingga banyak inovasi dan inisiatif yang terus dipompa kepada seluruh pegawai.

Termasuk dapat melakukan inisiatif penerapan Domain Manajemen SPBE yang terdiri dari aspek penerapan manajemen dan audit TIK serta aspek penerapan SPBE lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga pada pelaksanaan evaluasi SPBE selanjutnya sudah dapat memenuhi indikator dan kriteria penilaian yang diminta.

Sesuai Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, diperlukan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Untuk penilaian tahun 2020 lalu, nilai indeks SPBE Pemkab Pasuruan lebih tinggi bila dibandingkan rata-rata nilai indeks SPBE Kota, lembaga lainnya, kabupaten, provinsi atau bahkan nasional. Untuk rata-rata indeks SPBE Kota adalah 2,04, kemudian rata-rata indeks SPBE kabupaten, lembaga lainnya, provinsi maupun nasional masing-masing nilainya adalah 2,43, 2,37, 2,56, dan 2,26.

"Adanya SPBE jelas sangat terbukti dalam meningkatkan kolaborasi antarinstansi pemerintah. Utamanya untuk melaksanakan urusan dan tugas pemerintahan dalam mencapai tujuan bersama, serta meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik," ujarnya.(K24)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Choirul Anam
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler