Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Surabaya Berlakukan Pembatasan Aktivitas Jam Malam

Salah satu poinnya ada pembatasan jam malam mulai pukul 22.00 WIB.
Ilustrasi pembatasan akses masyarakat./Antara-Didik Suhartono
Ilustrasi pembatasan akses masyarakat./Antara-Didik Suhartono

Bisnis.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya menerbitkan Perwali No.33 Tahun 2020 sebagai perubahan atas Perwali No.28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi pandemi Covid-19 di Surabaya, salah satu poinnya ada pembatasan jam malam mulai pukul 22.00 WIB.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan Perwali perubahan ini sangat penting demi keselamatan dan kesehatan warga mengingat masih ada tren penambahan kasus Covid-19 setiap hari meski sudah cenderung turun.

"Dengan adanya Perwali perubahan ini diharapkan tren kasus yang menurun itu bisa terus dipertahankan. Kita ingin betul-betul turun dan mudah-mudahan bisa tuntas," katanya dalam rilis, Rabu (15/7/2020).

Dia menjelaskan salah satu pedoman tatanan normal baru di tempat kerja untuk karyawan atau pekerja, termasuk pula soal jam malam yang saat ini sudah mulai diberlakukan.

Termasuk wajib menunjukkan rapid test non reaktif atau swab tes negatif bagi karyawan toko swalayan, toko dan pusat perbelanjaan, bagi pemilik gerai atau stan, karyawan hotel dan apartemen sesuai ketentuan dalam Perwali Pasal 12 ayat (2) huruf f.

Perubahan juga ada pada Pasal 15 ayat (3) huruf k, tentang pedoman tatanan normal baru pada kegiatan di restoran/rumah makan/kafe/warung/usaha sejenis, untuk karyawan.

"Mereka wajib menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test dengan hasil non reaktif atau swab dengan hasil negatif yang dikeluarkan dokter RS/Puskesmas bagi pekerja yang berasal dari luar daerah yang berlaku 14 hari pada saat pemeriksaan,” jelasnya.

Irvan menambahkan, perubahan aturan juga ada di Pasal 20 ayat 1 tentang tempat kegiatan hiburan dan rekreasi yang diperbolehkan buka, meliputi destinasi pariwisata, arena permainan, salon/barber shop, gelanggang olah raga, kecuali kolam renang, lapangan basket, futsal dan voli.

“Pedoman tatanan baru pada kegiatan pergerakan orang dan barang yang menggunakan moda transportasi juga dilakukan pengawasan, dan pemantauan di terminal bus," imbuhnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Peni Widarti
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper