Bisnis.com, MALANG — Realisasi piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan di wilayah kerja OJK Malang mencapai Rp7,269 triliun pada posisi November 2024.
Kepala OJK Malang, Biger Adzanna Maghribi, mengatakan realisasi piutang pembiayaan sebesar itu berarti tumbuh sebesar 8,14% yoy, didukung pembiayaan investasi yang meningkat sebesar 7,59% yoy.
“Profil risiko perusahaan pembiayaan terjaga dengan rasio non performing financing (NPF) tercatat sebesar 3,44% (Oktober 2024: 3,17%),” ujarnya, Rabu (22/1/2025).
Penyaluran piutang pembiayaan di wilayah kerja OJK Malang, kata dia, masih didominasi kepada sektor perdagangan besar dan eceran; reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor (Rp2,01 triliun; porsi 27,62%); aktivitas jasa lainnya (Rp886,59 miliar; porsi: 12,20%); serta industri pengolahan (Rp856,97 miliar; porsi 11,79%).
Dia menegaskan pula, OJK telah menerima daftar koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan dari Kementerian Koperasi sebagai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Menteri Koperasi RI melalui surat nomor B-3/M.KOP/PK.02.00/2025 tanggal 10 Januari 2025 telah menyampaikan daftar 21 nama koperasi open loop yang merupakan hasil penilaian Kemenkop sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) dalam Pasal 202 UU P2SK, yakni Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Arta Kencana, Madiun; Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Patma Klaten, Klaten; Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Mandiri Sejahtera Rajabasa, Lampung Selatan.
Baca Juga
Juga, Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Sido Jaya Abadi, Tulang Bawan; Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Dana Yaksa Mino Saroyo, Cilacap.
Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Syariah Berkah Amanah Ummat, Tasikmalaya; Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Ranah Indah Darussalam, Ciamis, Koperasi Jasa Syariah Lembaga Keuangan Mikro Syariah Al Fitrah Wava Mandiri, Surabaya; Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Usaha Mulia, Probolinggo; Koperasi Lembaga Keuangan Mikro UPK DAPM Mirba, Lampung Selatan.
Selain itu, Koperasi LKMS Way Sulan Mandiri Sejahtera, Lampung Selatan; Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Dana Mentari Sejahtera, Tegal; Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro UPK Kartini Mayong, Jepara; Koperasi Jasa Gadai Rap Maju, Malang; Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mulya Jaya Sentosa, Tulang Bawang; Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Blorok Makmur Sejahtera, Kendal; Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Sari Makmur, Metro.
Berikutnya, Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Gondang, Kendal; Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mojo Agung Sejahtera Kendal, Kendal; Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Badan Kredit Desa Mertasinga, Cilacap; dan Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Sido Makmur, Kendal.
Selanjutnya, kata dia, koperasi yang tercantum dalam daftar tersebut akan ditindaklanjuti oleh OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
OJK juga akan melakukan sosialisasi dan komunikasi publik terkait proses tindak lanjut terhadap koperasi open loop tersebut dalam rangka pengembangan dan penguatan sesuai dengan UU P2SK.
Selain itu, OJK akan terus melakukan koordinasi dengan Kemenkop dan Dinas Koperasi di daerah untuk memastikan seluruh proses tindak lanjut, termasuk perizinan kepada OJK dapat berlangsung dengan baik.
Terkait pengawasan aset keuangan digital dari Bappebti Kemendag kepada OJK dan Bank Indonesia, kata dia, hal itu sesuai amanat pada Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Hal ini juga menjadi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan. Peralihan dari Bappebti ke OJK dan Bank Indonesia secara penuh dilakukan paling lama 24 bulan sejak pengundangan UU P2SK yang bertepatan pada 10 Januari 2025.
Dalam proses persiapan pengalihan pengaturan, Bappebti, OJK, dan Bank Indonesia juga saling berkoordinasi dalam aspek pengaturan, penyiapan infrastruktur pengawasan, penyelenggaraan diskusi pengembangan pengawasan, serta peningkatan literasi kepada masyarakat. Koordinasi tersebut melibatkan sejumlah pihak terkait di antaranya kementerian/lembaga, industri, dan para penyelenggara.
Sementara itu, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK AKD AK) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 20/SEOJK.07/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (SEOJK AKD AK) yang memuat pokok-pokok peraturan terkait.
Selain menerima peralihan tugas AKD AK, dia menegaskan, OJK juga akan menerima peralihan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap instrumen derivatif keuangan dengan underlying efek yang di antaranya indeks saham dan saham tunggal asing.
Pengalihan tersebut bertujuan untuk mendorong penerapan prinsip aktivitas sama, risiko sama, dan regulasi setara (same activity, same risk, same regulation).
Untuk menyukseskan proses selanjutnya, OJK juga telah menyiapkan sistem perizinan AKD AK dan Derivatif Keuangan secara digital melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT).
Dalam proses peralihan tugas ini, OJK dan Bappebti telah melakukan koordinasi dan berkomitmen untuk mendukung pengembangan dan penguatan ekosistem derivatif keuangan secara keseluruhan sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
“Rata-rata nilai transaksi saham mencapai Rp2,687 triliun selama bulan November 2024. Angka tersebut meningkat 18,26% secara yoy dimana rata-rata nilai tahun sebelumnya adalah sebesar Rp2,272 triliun,” ucapnya. (K24)