Bisnis.com, MALANG — Bea Cukai Malang musnahkan rokok ilegal sebanyak 17.474.692 batang berbagai merek dan 1.727 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) hingga 17 Oktober 2024.
Kepala Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, mengatakan total nilai barang tersebut mencapai Rp23.905.138.560 dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp12.996.137.476.
“Kegiatan pemusnahan ini berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Malang (Satpol PP Kabupaten Malang) sebagai bentuk upaya pemberantasan rokok ilegal dengan melaksanakan penganggaran dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang dikelolanya,” katanya di sela-sela pemusnahan rokok ilegal dan MMEA di PT. Alam Sinar, Krajan, Kabupaten Malang, Kamis (17/10/2024).
Pelaksanaan pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal ini, kata dia, atas hasil 28 penindakan Bea Cukai Malang dan Operasi Gabungan dari April sampai dengan Agustus 2024 sesuai dengan persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Nomor S156/MK.6/KN.4/2024 Tanggal 19 September 2024 dan Nomor S-188/MK.6/KN.4/2024, 10 Oktober 2024.
Total barangnya, 6.106.828 batang BKC ilegal berbagai merek dan 376 liter MMEA ilegal. Adapun total nilai barang tersebut mencapai Rp8.437.301.540 dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp4.584.855.008.
Pada 2023, telah dilaksanakan pemusnahan rokok ilegal sebanyak 19.988.188 batang rokok ilegal berbagai merek dan 459,60 liter MMEA ilegal. Total nilai barang tersebut mencapai Rp23.983.047.031 dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp13.481.656.812.
Baca Juga
Dia menegaskan, keberhasilan penindakan Barang Kena Cukai ilegal ini tidak hanya dari hasil kerja keras Bea Cukai Malang, namun hasil kerja nyata dari sinergi yang terus dijalankan secara profesional antara Kantor Bea dan Cukai Malang dengan Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Malang serta dukungan masyarakat dan media dalam upaya penegakan hukum dan edukasi di bidang cukai.
"Kepada seluruh masyarakat kami imbau untuk menjalankan usaha secara resmi, tidak menjual dan tidak membeli rokok yang ilegal. Pengurusan izin untuk menjalankan usaha industri hasil tembakau dapat diperoleh di Kantor Bea dan Cukai tanpa dipungut biaya," kata Agus Sudarmadi, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II.
Ekonom Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso, menilai pemusnahanan BKC ilegal menutup kekhawatiran masyarakat terhadap BKC ilegal hasil penindakan disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Alangkah lebih baik pula, kata dia, jika tindak lanjut terhadap pelaku pengederan BKC ilegal juga diekspose kepada masyarakat, sehingga transparansi akan meningkat dan trust masyarakat terhadap Direktorat Bea Cukai, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah menguat.
“Hal ini dapat dimaklumi karena tidak lanjut terhdap pelaku pengeder maupun produsen BKC ilegal jarang sekali dipublish sehingga kerugian negara dapat terkurangi dari tindak lanjut pasca operasi BKC ilegal tersebut. Oleh karena itu, transparansi menjadi kunci penguatan trust masyarakat,” kata Joko yang juga Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi FEB UB. (K24)