Bisnis.com, MALANG — Bea Cukai Malang menggandeng Pemkab Malang melalukan operasi Sergap Rokok Ilegal untuk memberantas peredaran rokok tersebut.
Kepala Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, menuturkan pada Sabtu (21/9/2024) setelah kantor tersebut mendapatkan informasi adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan sarana pengangkut berupa mobil penumpang. Tim Bea Cukai Malang menindaklanjuti dengan melakukan patroli darat pada jalur distribusi rokok ilegal.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyusuran di wilayah Bululawang sampai ke wilayah Gondanglegi,” katanya, Kamis (26/9/2024). Setelah menemukan sarana pengangkut yang dimaksud, tim melakukan penghentian dan pemeriksaan di Jalan Dusun Penjalinan, Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Hasilnya, didapati mengangkut rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) merk SB dan RQ Pro Rizquna tanpa dilekati pita cukai sebanyak 3.290 bungkus dengan total 65.800 batang.
Selanjutnya tim membawa pengemudi, sarana pengangkut dan barang diatasnya ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Adapun pada Selasa (24/9/2024), realisasi pelaksanaan realisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Kantor Bea Cukai Malang telah melakukan kegiatan operasi gabungan bersama Pemerintah Kabupaten Malang dengan menyisir toko-toko kelontong yang ada di wilayah Kecamatan Turen dan Dampit.
Baca Juga
Kegiatan Operasi Gabungan dilakukan dengan pemeriksaan pada toko yang beralamat di Jalan Bhayangkara Utara, Turen, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Hasilnya, didapati menyimpan dan menyediakan untuk dijual rokok ilegal berbagai jenis dan merk tanpa dilekati pita cukai sebanyak 325 bungkus dengan total 6.408 batang, yang kemudian atas barang tersebut dilakukan penegahan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang.
Selanjutnya, Tim Operasi Gabungan melakukan pemeriksaan pada Toko di Dukuh Ubalan Pamotan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Atas hasil pemeriksaan didapati menyimpan dan menyediakan untuk dijual rokok berbagai jenis dan merk tanpa dilekati pita cukai sebanyak 940 bungkus dengan total 18.788 batang, yang kemudian atas barang tersebut dilakukan penegahan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang.
“Dalam rangkaian kegiatan tersebut tim juga melakukan sosialisasi dan imbauan pada masyarakat khususnya toko-toko yang masih menjual rokok ilegal agar tidak melakukan jual beli rokok ilegal, selain itu dilakukan juga penempelan stiker larangan dalam menjual rokok ilegal,” ucapnya.
Menurutnya, selanjutnya tim membawa barang tersebut ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut. Dari hasil penindakan, total rokok ilegal sebanyak 90.996 batang, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp125.673.080 dan potensi kerugian negara mencapai Rp67.938.696.
Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso, menilai kerja sama yang dibangun oleh Bea Cukai dalam pemberantasan rokok ilegal perlu diperkuat lagi dengan tokoh masyarakat, tokoh keagamaan, dan kelompok sosial lainnya guna memperkuat sosialisasi dan pendekatan persuasif pada masyarakat untuk tidak menjual dan mengkonsumsi rokok ilegal yang harganya sangat terjangkau.
Menurutnya, harga rokok legal yang terus naik karena penyesuaian tarif cukai memberikan peluang yang semakin besar pada produsen rokok ilegal untuk mengeruk keuntungan di ceruk pasar rokok dengan harga murah. Hal ini sangat merugikan produsen rokok legal yang sudah patuh pada kebijakan cukai dan perpajakan serta berdampak pula pada kerugian penerimaan negara.
Oleh karena itu, dia menyarankan, menahan kenaikan tarif cukai menjadi salah satu pilihan realistis pemerintah sembari memperkuat pemberantasan rokok ilegal dan menetapkan roadmap IHT agar memberikan kepastian iklim usaha di bidang IHT. (K24)