Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Malang Selatan Jadi Jalur Distribusi Rokok Ilegal

Dari hasil penindakan, total perkiraan nilai barang mencapai Rp852.288.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp460.729.600.
Mobil yang mengangkut rokok ilegal berhasil diamankan petugas Bea Cukai Malang./Istimewa
Mobil yang mengangkut rokok ilegal berhasil diamankan petugas Bea Cukai Malang./Istimewa

Bisnis.com, MALANG — Kabupaten Malang bagian selatan menjadi jalur distribusi rokok ilegal yang terindikasi dari hasil penindakan rokok tersebut.

Kepala Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, mengatakan pada Jumat (26/4/2024) lalu, didapati informasi adanya pengiriman rokok ilegal dari Malang menuju daerah Jakarta menggunakan mobil barang warna hitam dengan nomor polisi B 9**1 S*F. 

“Kemudian Tim Bea Cukai Malang menindaklanjuti dengan melakukan patroli darat di jalur bagian selatan Malang arah Blitar,” ujarnya, Senin (6/5/2024).

Setelah menemukan sarana pengangkut yang dimaksud, kata dia, tim melakukan pengejaran tanpa putus dari wilayah Malang yang kemudian dilakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut di Jalan Raya Selorejo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar.

Atas hasil pemeriksaan didapati mengangkut rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 30.880 bungkus dengan total 617.600 batang.

Selanjutnya tim membawa pengemudi (HRM) sarana pengangkut dan barang ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Dari hasil penindakan, total perkiraan nilai barang mencapai Rp852.288.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp460.729.600,” ucapnya.

Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso, menilai sampai sejauh ini, penindakan rokok ilegal yang dilakukan secara berkelanjutan menunjukkan potensi besarnya kerugian hilangnya penerimaan negara dari cukai. 

Penindakan rokok ilegal, dia menegaskan, juga harus diiringi dengan peningkatan sosialisasi kepada masyarakat dan toko pengecer untuk tidak mengkonsumsi dan memperjualbelikan rokok ilegal serta konsekuensi hukum yang dapat diterima jika terbukti melakukan tindakan tersebut.(K24)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Choirul Anam
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper