Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bea Cukai Operasi Rokok Ilegal Sasar Toko Kelontong di Malang

Perang melawan rokok ilegal akan lebih efektif jika sosialisasi terus dilakukan secara masif dan penegakan hukum lebih keras.
Toko kelontong menjual rokok ilegal didatangi petugas Bea Cukai Malang./Istimewa
Toko kelontong menjual rokok ilegal didatangi petugas Bea Cukai Malang./Istimewa

Bisnis.com, MALANG — Bea Cukai Malang menggandeng Pemkab Malang melakukan operasi Gempur Rokok Ilegal dengan menyasar toko-toko kelontong.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, mengatakan pada Rabu (20/3/2024), berdasarkan informasi dari masyarakat didapati adanya penjualan rokok ilegal pada wilayah Janti, Kecamatan Sukun, Kota Malang. 

Tim Bea Cukai Malang menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pemeriksaan pada rumah yang beralamat di Jalan Janti Barat Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

“Atas hasil pemeriksaan didapati rokok ilegal jenis SKM dan SPM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 7.512 bungkus dengan total 148.920 batang. Tim melakukan penindakan terhadap barang dan orang tersebut,” katanya.

Pada Kamis (21/3/2024), realisasi pelaksanaan DBHCHT, Kantor Bea Cukai Malang telah melakukan kegiatan operasi gabungan bersama Pemkab Malang. Kegiatan kali ini direncanakan dengan menyisir toko-toko yang ada di wilayah Kecamatan Kepanjen dan Ngajum.

Dari hasil pemeriksaan didapati 1 toko di Curungrejo, Kepanjen yang menyimpan dan menyediakan untuk dijual rokok Jenis SKM dan SPM tanpa dilekati pita cukai sebanyak 7.969 bungkus dengan total 157.636 batang. Barang dan penjualnya ditindak dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut tim juga melakukan sosialisasi dan imbauan pada masyarakat khususnya toko-toko yang masih menjual rokok ilegal agar tidak melakukan jual beli Barang Kena Cukai Hasil Tembakau ilegal. Selain itu dilakukan juga penempelan stiker terkait larangan dalam menjual rokok ilegal.

Malam harinya, Tim Intelijen dan Penindakan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat penjualan rokok ilegal pada Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang. 

Tim Intelijen dan Penindakan menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pemeriksaan pada rumah di Dusun Sayang. Tulungrejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang dan Dusun Sumbergondo, Waturejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.

Dari  hasil pemeriksaan didapati rokok ilegal jenis SKM dan SPM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 2.834 bungkus dengan total 56.360 batang.Tim melakukan penindakan terhadap barang dan orang tersebut.

Selanjutnya tim membawa barang dan orang ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut. 

“Dari hasil semua penindakan, total rokok ilegal sebanyak 18.315 bungkus dengan total 362.916 batang, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 507.192.280 dan potensi kerugian negara mencapai Rp274.331.496,” ucapnya.

Ekonom Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso, menilai giat operasi menekan peredaran rokok ilegal terus dilakukan. Hal ini dapat berimplikasi pada semakin was-wasnya pihak yang terlibat dalam rantai distribusi maupun produksi rokok ilegal. 

“Namun penindakan yang telah dilakukan belum memberikan efek jera, “ ujarnya, Kamis (28/3/2024).

Hal ini terbukti peredaran rokok ilegal masih marak. Perang melawan rokok ilegal akan lebih efektif jika sosialisasi terus dilakukan secara masif dan penegakan hukum lebih keras, tidak hanya denda tetapi juga tindakan pidana juga diberlakukan. 

Selain itu, kata dia, pengetatan pengawasan terhadap impor mesin-mesin produksi rokok dapat menjadi mitigasi awal untuk melacak keberadaan produsen, apakah mesin tersebut digunakan untuk produksi rokok legal atau ilegal. 

Mitigasi ini juga dapat dilakukan dari petani tembakau, kemana saja petani maupun pedagang tembakau menjual komoditi tembakau tersebut. Dengan memetakan input-input produksi rokok, maka akan sangat membantu didalam menyentuh keberadaan produsen rokok ilegal. (K24)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper