Bisnis.com, MALANG — Sampai sejauh ini penindakan rokok ilegal baru pada taraf lini distribusi, belum sampai pada tingkat produksi sehingga penindakan perlu ditingkatkan.
Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso, menilai kegiatan Gempur Rokok Ilegal terus membuahkan hasil. Namun, belum mampu menyasar sisi produksi. “Selain itu, tentu transparansi penyelesaian atas penindakan rokok ilegal tersebut perlu ditingkatkan,” ujarnya, Rabu (24/2/2024).
Kunci untuk mempersempit ceruk pasar ilegal, kata dia, dengan me-review kembali kebijakan cukai yang telah berjalan sampai sejauh ini. Penerimaan negara dari CHT sudah mulai menurun, peningkatan cukai yang terlalu eksesif akan semakin menyuburkan rokok ilegal dan berdampak penurunan penerimaan CHT yang semakin dalam.
Oleh karena itu, dia menegaskan, kebijakan cukai ke depan harus mempertimbangkan kontribusi IHT dalam penyerapan tenaga kerja, petani tembakau dan cengkeh serta linkage dengan sektor lainnya.
Sementara itu, pada Senin dan Selasa (12-13/2/2024), Bea Cukai Malang melakukan rangkaian kegiatan penindakan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal mulai dari Rokok Ilegal hingga Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Ilegal.
Kegiatan meliputi patroli darat rutin dengan melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi di wilayah Kabupaten Malang dan melakukan penyisiran jasa ekspedisi berdasarkan informasi yang telah diperoleh.
Baca Juga
Senin, mulai pukul 11.15 s.d. pukul 23.30 WIB, Tim Bea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi.
Tim melakukan pemeriksaan jasa ekspedisi di Jalan Kristalan, Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Hasilnya, didapati adanya pengiriman Rokok Ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 3 koli (4.470 bungkus) dengan total 89.400 batang.
Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan pada Jasa Ekspedisi di Jalan Komud Abd. Saleh, Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Hasilnya, didapati adanya pengiriman rokok ilegal jenis SKM dan SPM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1 koli (1.380 bungkus) dengan total 27.600 batang.
Kegiatan dilanjutkan pada Selasa (13/2/20240, mulai pukul 09.30 s.d. pukul 15.00 WIB, setelah memperoleh informasi adanya kiriman paket yang diduga MMEA atau minuman keras ilegal.
Tim menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pemeriksaan pada Jasa Ekspedisi di Jalan Kristalan, Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Hasilnya, didapati adanya pengiriman MMEA ilegal jenis arak Bali tanpa dilekati pita cukai sebanyak 6 koli (187 Botol) dengan total 112,20 Liter.
Selanjutnya tim membawa seluruh Barang Hasil Penindakan ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. “Dari hasil penindakan, total 5.850 bungkus rokok ilegal yang setara dengan 117.000 batang dan 112,20 Liter MMEA ilegal, perkiraan nilai barang mencapai Rp117.745.000 dan potensi kerugian negara mencapai Rp 93.634.500,” kata Kepala Bea Cukai Malang, Gunawan.