Bisnis.com, MALANG — Bea Cukai Malang kembali melakukan Operasi Gempur Rokok Ilegal dengan menyasar toko kelontong dan berhasil mengamankan ratusan ribu batang rokok polos, tanpa dilekati cukai.
Kepala Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, mengatakan pada Rabu (24/4/2024), berdasarkan informasi dari masyarakat didapati adanya penjualan rokok ilegal pada wilayah Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
“Tim Bea Cukai Malang menindaklanjuti informasi dengan melakukan pemeriksaan pada toko yang beralamat di Jalan Danau Bratan Raya, Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang,” ujarnya, Kamis (2/5/2024).
Hasil pemeriksaan didapati rokok jenis SKM (sigaret kretek mesin) dan SPM (sigaret putih mesin) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai, sebanyak 4.017 bungkus dengan total 79.836 batang. Atas hasil pemeriksaan pula, tim melakukan penindakan dan penegahan terhadap barang tersebut dan membawa pemilik toko ke KPPBC TMC Malang untuk proses lebih lanjut.
Tim kemudian melakukan pengembangan informasi dan melakukan pemeriksaan toko di Jalan Budi Utomo, Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Atas hasil pemeriksaan didapati rokok jenis SKM dan SPM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 22.703 bungkus dengan total 450.520 batang. Tim membawa barang dan pemilik toko ke KPPBC TMC Malang.
Selanjutnya Tim melakukan pemeriksaan pada toko di Jalan Watuaji Ketawanggede, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Didapati 115 bungkus dengan total 2.300 batang rokok jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Tim melakukan penegahan terhadap barang tersebut.
Baca Juga
Tidak berapa lama, tim juga mendapatkan informasi adanya pengiriman diduga rokok ilegal pada Jasa Ekspedisi di Jalan Trunojoyo Kecamatan Klojen, Kota Malang. Tim segera menindaklanjuti informasi dan melakukan pemeriksaan. Atas hasil pemeriksaan didapati 8 koli = 3.350 bungkus dengan total 66.920 batang rokok jenis SKM dan SPM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.
Tim membawa barang ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut. “Dari hasil penindakan, total barang sebanyak 599.576 batang rokok tanpa dilekati pita cukai. Total perkiraan nilai barang mencapai Rp846.613.880 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp459.254.896,” ucapnya.
Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso, menilai kenaikan tarif cukai yang terus menerus di angka 2 digit semakin memperluas ceruk pasar rokok ilegal, meski Gempur Rokok Ilegal semakin massif.
Penindakan rokok ilegal, dia menegaskan, tidak akan menyurutkan rokok tersebut untuk terus masuk ke pasar. Di sisi lain, penindakan rokok ilegal sejauh ini hanya sebatas lini distribusi.
Alternatif pengembangan layer untuk mengakomodasi agar perusahaan legal dapat tetap kompetitif di segmen pasar low end layak dipertimbangkan oleh pengambil kebijakan. Alternatif ini bagian dari upaya mengurangi rokok ilegal dan meningkatkan penerimaan negara dari cukai. (K24)