Bisnis.com, MALANG - Mantan Bupati Malang Rendra Kresna wajib lapor usai bebas bersyarat setelah menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Porong, SIdoarjo, sejak Oktober 2018 karena terlibat dua kasus korupsi.
Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang Sofia Andriani di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (24/4/2024), mengatakan Rendra Kresna wajib lapor satu kali setiap bulan di Bapas Malang.
"Kewajibannya absen setiap bulan satu kali di Bapas, tidak ada bedanya dengan klien yang lainnya," kata Sofia.
Sofia menjelaskan Rendra Kresna telah diberikan penjelasan mengenai hak dan kewajiban selama menjadi klien Bapas Malang. Rendra akan menjalani pembinaan di bawah pengawasan Bapas Malang hingga 28 Juli 2028.
Kewajiban lain yang harus dipenuhi Rendra Kresna adalah tidak melakukan pelanggaran atau pengulangan pidana. Selain itu, tidak membuat resah di lingkungan sekitar serta dilarang untuk pergi ke luar negeri.
"Selama menjadi klien, juga dilarang pergi ke luar negeri, kecuali untuk haji, umrah dan berobat. Itu juga harus izin ke kementerian," katanya.
Baca Juga
Ia menambahkan selama menjadi klien Bapas Malang, Rendra Kresna diharapkan bisa menjadi contoh yang baik untuk klien yang lain, mengingat mantan Bupati Malang itu juga merupakan tokoh masyarakat di Kabupaten Malang.
"Harapannya, selama menjadi klien kami, juga bisa memberikan contoh yang baik untuk klien yang lain. Mengingat klien kami dari wilayah Kabupaten Malang juga banyak," ujarnya.
Sementara itu, Rendra Kresna mengatakan kedatangannya ke Bapas Kelas I Malang untuk melapor usai dibebaskan dari Lapas Kelas I Surabaya pada Selasa, 23 April 2024.
"Kesehariannya tentu dalam pengawasan dan pemantauan Bapas dan saya harus melaporkan setiap bulan, sesuai dengan prosedur yang ada," kata Rendra.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur menyatakan pembebasan bersyarat diberikan kepada Rendra Kresna karena telah memenuhi persyaratan administratif yang ada.
Rendra telah mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian di Lapas Kelas I Surabaya. Hal tersebut membuat Rendra mendapatkan berbagai remisi atas perubahan yang ditunjukkan.
Rendra Kresna mendapatkan total remisi sebanyak 14 bulan dan 15 hari sejak ditahan pada 15 Oktober 2018. Selain itu, yang bersangkutan juga telah membayar denda dari dua perkara yang ada sebesar Rp750 juta.
Rendra Kresna dibebaskan bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Tanggal 18 April 2024 Nomor PAS-711.PK.05.09 Tahun 2024.