Bisnis.com, SURABAYA — Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) tengah meningkatkan kapasitas profesi kurator kepailitan seiring dengan kebutuhan penanganan kasus perusahaan yang pailit di Indoensia.
Ketua Umum AKPI, Imran Nating mengatakan untuk meningkatkan kapasitas kurator kepailitan ini, AKPI menggelar pendidikan kurator di 2 kota tahun ini yakni di Jakarta dengan 100 peserta dan Surabaya 50 peserta.
“Materi yang diberikan dalam pendidikan kurator ini seputar ilmu hukum dari berbagai jenis hukum, termasuk hukum pernikahan juga, lalu ilmu akuntan pajak, dan ilmu membaca laporan keuangan. Dalam pelatihan ini akan ada ujian tulis, ujian lisan, kalau lolos akan direkomendasikan ke Kemenkumham agar mereka dapat lisensi,” jelasnya di sela-sela kegiatan Pendidikan Kurator AKPI, Senin (17/7/2023).
Dia mengatakan profesi kurator kepailitan ini memiliki tantangan tersendiri, apalagi tantangan dalam beberapa tahun ini dunia usaha masih lesu akibat pandemi Covid-19. Banyak perusahaan yang berusaha merangkak naik untuk membenahi beban utang atau untuk recovery.
“Dalam kondisi itu, maka mereka (dunia usaha) akan masuk ke proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), dan kalau mentok dinyatakan pailit, lalu direksi dan manajemen tidak berhak mengurus perusahaan, maka integritas dan keilmuan kurator itulah dibutuhkan,” ujarnya.
Imran menyebutkan, pada 2021 di Indonesia terdapat sebanyak 900 an perusahaan yang masuk kasus PKPU bahkan sampai pailit. Untuk tahun ini, sudah terdapat sebanyak 400 an perusahaan yang mengalami PKPU.
Baca Juga
“Namun secara umum jumlah kurator di Indonesia dengan jumlah perkara yang ditangani masih cukup seimbang, tidak kekurangan dan tidak kelebihan, tetapi ke depan tetap dibutuhkan penambahan kurator. Di Indonesia saat ini ada sekitar 2.000 an kurator, dan anggota AKPI 1.500 an, dan khusus di Jatim ada 100 anggota,” ujarnya.
Sekjen AKPI, Nien Rafles Siregar menegaskan bahwa kurator kepailitan ini diaturr oleh undang-undang sehingga harus bekerja sesuai aturan main dan tidak melakukan pembelaan terhadap salah satu pihak tertentu.
“Kita mau menekankan, untuk menciptakan kurator adalah dengan pendidikan yang baik dan kurikulum kode etik dari Dewan Sertifikasi AKPI. Sebab tuntutan kurator tidak cuma profesional tapi juga berintegritas,” imbuhnya.
Nien menambahkan, syarat untuk menjadi kurator pun adalah memiliki pendidikan dasar dari sarjana hukum maupun sarjana ekonomi, terutama sudah menjadi advokat dan akuntan publik.