Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Rokok Polos

Dari hasil penindakan tersebut total perkiraan nilai barang mencapai Rp243.495.100 dengan potensi penerimaan negara mencapai Rp129.799.380.
Rokok polos yang berhasilkan digagalkan pengirimannya oleh Bea Cukai Malang./Istimewa
Rokok polos yang berhasilkan digagalkan pengirimannya oleh Bea Cukai Malang./Istimewa

Bisnis.com, MALANG — Bea Cukai Malang kembali berhasil menggagalkan pengiriman rokok polos dengan menggunakan jasa ekspedisi.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, mengatakan pada Selasa (14/2/2023), pukul 18.15 WIB, Bea Cukai Malang berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal berbagai merek sebanyak 9.701 bungkus tanpa dilekati pita cukai pada jasa ekspedisi, ketika melakukan penyisiran jalur distribusi rokok ilegal.

“Dari pemeriksaan tim di jasa ekspedisi di Jalan Merdeka Selatan Klojen, Kota Malang, didapati adanya pengiriman rokok ilegal jenis SKM (sigaret kretek mesin) berbagai merek sebanyak 202 bungkus tanpa dilekati pita cukai,” ujarnya, Kamis (16/2/2023).

Tim juga mendapati adanya pengiriman rokok ilegal jenis SKM berbagai merek sebanyak 9.499 bungkus tanpa dilekati pita cukai saat melakukan pemeriksaan jasa ekspedisi di Jalan Panglima Sudirman Klojen, Kota Malang.

Pada hari itu pukul 24.00 WIB, tim membawa barang – barang tersebut ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut. Tim kemudian melakukan pencegahan dan penindakan. Dari hasil penindakan tersebut total perkiraan nilai barang mencapai Rp243.495.100,00 dengan potensi penerimaan negara mencapai Rp129.799.380,00.

“Kami akan tetap terus menggiatkan sosialisasi dan himbauan kepada jasa ekspedisi agar tidak menerima pengiriman rokok ilegal,” ujarnya.

Dia mengingatkan, rokok pada saat pemasaran/pengiriman harus telah dilekati pita cukai. Rokok ilegal merupakan pelanggaran ketentuan cukai yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat, dan juga menyebabkan kerugian pada negara,

Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso, menilai konsekuensi dari kenaikan tarif cukai, yakni memperluas ceruk pasar rokok ilegal karena disparitas harga yang tinggi antara rokok legal dengan ilegal.

Maraknya rokok ilegal, kata dia, menunjukkan kebijakan tarif tidak serta merta menurunkan jumlah perokok. Adapun pemberantasan rokok ilegal perlu kerja sama semua pihak. (K24)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Choirul Anam
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler