Bisnis.com, MALANG — Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN) Malang terus mendorong penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik 2022 untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional dan mensejahterakan masyarakat.
Kepala KPPN Malang, Rintok Juhirman, mengatakan upaya memacu penyaluran DAK Fisik 2022 itu a.l dengan menggelar kegiatan focus group discussion (FGD) bersama BPKAD/BPKPD/BKAD Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Batu, Kota Pasuruan dan Kabupaten Pasuruan, di Malang, Rabu (13/7/2022).
“Kegiatan ini penting sebagai salah satu cara memitigasi risiko mendekati batas akhir penyampaian dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik Tahun 2022 melalui aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN) pada 21 Juli 2022,” katanya, Kamis (14/7/2022).
Pada kesempatan tersebut, Kepala Seksi Bank KPPN Malang, Hendrawan Karmonoharjo selaku PPK didampingi operator, Ponco Widodo melakukan konfirmasi satu-persatu kepada perwakilan dari BPKAD/BPKPD/BKAD Pemda Malang Raya dan Pasuruan, terutama Bidang/Subbidang yang belum menyampaikan persyaratan penyaluran.
Peserta yang hadir juga diberi kesempatan menyampaikan permasalahan dan kendala, sebagai bahan diskusi untuk mendapatkan solusinya. Selain itu, juga disepakati sebelum batas waktu tanggal 21 Juli 2022 sudah dapat diunggah pada aplikasi OM SPAN untuk menghindari adanya gangguan jaringan internet.
Untuk keperluan tersebut, KPPN Malang akan terus melakukan koordinasi dengan BPKAD/BPKPD/BKAD Pemda Malang Raya dan Pasuruan agar seluruh DAK Fisik Tahun 2022 dapat tersalurkan secara optimal, mengingat sampai dengan saat ini, yang telah terealisasi DAK Fisik Tahun 2022 baru Kabupaten Pasuruan sebesar Rp25,83 miliar atau 21,31 persen dari total pagu sebesar Rp121,24 miliar dan Kota Pasuruan terealisasi sebesar Rp3,42 miliar atau 7,72 persen dari total pagu sebesar Rp44,29 miliar.
Baca Juga
Dia berharap, FGD DAK Fisik oleh KPPN Malang bersama Pemda Malang Raya dan Pasuruan tersebut dapat bermanfaat guna memacu penyaluran DAK Fisik Tahun 2022, dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat.
Ekonom dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso, menilai penyerapan DAK sering kali terlambat bahkan tidak terserap pada akhir tahun anggaran. Hal ini disebabkan sering terlambatnya juklak dan juknis realisasi DAK dari pemerintah pusat melalui K/L sehingga pemda terlambat dalam proses tender dan pembangunanya.
Selain itu, kata dia, sering kali DAK yang turun tidak sesuai dengan usulan daerah sehingga pemda tidak berani melaksanakan eksekusi. Padahal DAK, khususnya DAK fisik akan membantu percepatan pembangunan di daerah dan mampu menciptakan lapangan kerja, apalagi pelaksanaannya menggunakan tenaga lokal.
Menurut dia, DAK juga menjadi sumber pembiayaan yang potensial bagi daerah dalam menyiasati keterbatasan PAD dan DAU. Pemda dituntut untuk lebih inovatif dalam menyusun program-program pembangunan dan in line dengan program pemerintah pusat. (K24)