Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahasiswa Universitas Brawijaya Ditangkap Densus, Ini Kata Rektorat

Pembekalan wawasan kebangsaan diberikan di level universitas hingga fakultas, termasuk pengembangan kepribadian mahasiswa.
Universitas Brawijaya./Ist
Universitas Brawijaya./Ist

Bisnis.com, MALANG — Universitas Brawijaya prihatin dengan ditangkapnya IA, mahasiswa FISIP UB angkatan 2019 karena terduga teroris.

Wakil Rektor III Universitas Brawijaya (UB), Prof Abdul Hakim, mengatakan dengan ditangkapnya IA, maka akan mencoreng citra sebagai kampus besar, yakni termasuk 10 kampus terbesar di Indonesia dan nomor 801 kampus di dunia.

"Kami akan lebih memperkuat program deradikalisasi untuk membantu pemerintah menanggulangi radikalisme," katanya di Malang, Rabu (25/5/2022).

Deradikalisasi diwujudkan dalam pendidikan wawasan kebangsaan dan diberikan saat menjadi mahasiswa. Hal itu, kata dia, menunjukkan UB dalam membekali mahasiswa agar terhindar dari pengaruh organisasi yang dilarang oleh pemerintah.

Pembekalan wawasan kebangsaan diberikan di level universitas hingga fakultas, termasuk pengembangan kepribadian mahasiswa. “Komitmen UB dalam memberikan pendidikan deradikalisasi ini juga menjadi responS atas tertangkapnya mahasiswa dengan inisial IA oleh Densus 88, Senin (23/5/2022),” ucapnya.

Pemberian program deradikalisasi, kata dia, sudah dimulai sejak 2022. UB rutin mengundang BNPT untuk memberikan pemahaman tentang deradikalisasi kepada mahasiswa.

Universitas dan fakultas juga akan semakin memperkuat upaya mencegah adanya infiltrasi paham radikal dengan melarang kegiatan tanpa izin. UB juga berkoordinasi dengan TNI dan Polri untuk saling tukar informasi terkait kegiatan mahasiswa, dosen, dan karyawan di dalam dan di luar kampus.

Terkait dengan masalah hukum yang menimpa IA, dia menegaskan, karena kegiatannya di luar kegiatan kampus menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan. UB menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang menimpa IA kepada aparat yang berwenang. Jika status hukum atas IA sudah berkekuatan hukum tetap, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang ada.(K24)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper