Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Surabaya Tahap I Ada 74 Unit

Tahun ini Pemkot Surabaya menargetkan program perbaikan rutilahu untuk sebanyak 800 rumah, dengan alokasi anggaran perbaikan Rp35 juta/unit rumah.
Ilustrasi pelaksanaan Program Bedah Rumah./Kementerian PUPR
Ilustrasi pelaksanaan Program Bedah Rumah./Kementerian PUPR

Bisnis.com, SURABAYA - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya mulai melaksanakan program perbaikan rumah tidak layak huni (rutilahu) tahap pertama yang menyasar sebanyak 74 rumah.

Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Surabaya, Lasidi mengatakan pada tahun ini Pemkot Surabaya menargetkan program perbaikan rutilahu untuk sebanyak 800 rumah, dengan alokasi anggaran perbaikan Rp35 juta/unit rumah.

“Anggaran ini sudah disiapkan di dalam APBD 2022. Untuk tahap 1, kami menyasar 74 rumah, dengan target waktu penyelesaian selama 20 hari,” katanya dalam rilis, Rabu (23/3/2022).

Dia mengatakan program yang diprioritaskan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) ini sesuai dengan Perwali Surabaya No.9 Tahun 2022 tentang rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni.

“Diharapkan seluruh masyarakat Kota Surabaya bisa melaporkan warga yang rumahnya tidak layak huni kepada lurah setempat. Nanti pihak kelurahan akan menyampaikan kepada Dinas Sosial untuk dilanjutkan kepada kami,” jelasnya.

Lasidi menjelaskan, setelah proses verifikasi rampung, DPRKPP akan melakukan penandatanganan MoU dengan Kelompok Teknis Perbaikan Rumah (KTPR), yang sebelumnya dipilih atas hasil musyawarah bersama, antara lurah dan warga setempat.

“Mengingat adanya program Bulan Maret Padat Karya, Wali Kota Eri Cahyadi menginginkan pemberdayaan warga MBR, maka para penerima manfaat Rutilahu juga bisa bergabung dengan KTPR,” ujarnya.

Untuk itu, lanjutnya, terdapat kriteria khusus bagi calon penerima manfaat program Rutilahu, di antaranya harus penduduk Kota Surabaya yang masuk dalam data MBR dan belum mendapat bantuan Rutilahu, kecuali untuk korban bencana. Kemudian, rutilahu yang dapat diperbaiki adalah bangunan rumah dan lahan yang dikuasai secara fisik oleh penerima manfaat.

“Selain itu juga harus mendapat rekomendasi dari Ketua RT/RW, yang diketahui lurah setempat, serta rumah berdiri yang berdiri di atas tanah yang memiliki dasar penguasaan yang sah,” katanya.

Lasidi menambahkan, penerima manfaat Rutilahu juga wajib melampirkan surat pernyataan, seperti surat pernyataan rumah/tanah tidak dalam sengketa dan akan menghuni rumah yang diperbaiki dengan diketahui secara kewilayahan oleh Ketua RT/RW dan lurah, serta surat pernyataan belum pernah menerima bantuan perbaikan rumah dari pemerintah dikecuali untuk pembuatan jamban sehat dan bencana.

“Terakhir, surat pernyataan bersedia untuk tidak menjual atau menyewakan rumah hasil rehabilitasi dalam kurun waktu 5 tahun, bermaterai cukup,” imbuhnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Peni Widarti
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper