Bisnis.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya masih melakukan evaluasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level terutama untuk kapasitas kunjungan tempat umum/wisata maupun sekolah tatap muka.
Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Daerah) Kota Surabaya, Ridwan Mubarun mengatakan meski Kota Surabaya sudah masuk dalam PPKM Level 1 yang memperbolehkan jumlah kunjungan suatu tempat sebanyak 100 persen, tetapi Surabaya saat ini memberlakukan kapasitas kunjungan 50 persen.
“Dengan PPKM Level 1 memang semua bisa 100 persen, makan di restoran bisa 100 persen hingga pengaturan salat bisa rapat 100 persen, tetapi kita akan rapat lebih lanjut untuk meminta pendapat para ahli soal kapasitas 100 persen, termasuk soal jam operasional supermarket,” jelasnya, Selasa (22/3/2022).
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2, Level 1 di wilayah Jawa dan Bali, Kota Surabaya merupakan satu dari lima daerah di Jatim yang kini ditetapkan berstatus PPKM Level 1 per 22 Maret - 4 April 2022.
Ridwan menambahkan, meskipun Surabaya sudah menjadi PPKM level 1 tetapi warga Surabaya diminta untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan di berbagai sektor kehidupan.
“Kami akan terus selalu mengingatkan warga untuk tetap disiplin menjaga prokes, yang paling sederhana prokes itu adalah kita tetap menggunakan masker, dan rajin mencuci tangan,” imbuhnya.
Baca Juga
Data laman web https://lawancovid-19.surabaya.go.id mencatat, per 22 Maret 2022 jumlah kasus aktif Covid-19 di Surabaya mencapai 840 jiwa, dengan tren penambahan harian 0 kasus.
Secara total kumulatif kasus di Surabaya hingga kini tercatat mencapai 114.747 kasus, dan jumlah kasus sembuh kumulatif mencapai 111.063 oran, dan total kematian kumulatif mencapai 2.844 kasus.