Bisnis.com, SURABAYA - Luasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik di Kota Surabaya hingga kini telah mencapai 22 persen atau melebihi target dalam amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yakni minimal 20 persen.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan luasan RTH publik di Surabaya terus ditingkatkan dari sebelumnya 7.290,53 ha atau 21,79 persen pada 2019, melalui berbagai program penataan ruang kota agar dapat memberikan kenyamanan bagi warga.
“Saat ini, di Surabaya sudah mencapai 22 persen, itu artinya luasan RTH publik di Kota Surabaya sudah melampaui batas minimal yang dianjurkan oleh pemerintah pusat,” katanya dalam rilis, Kamis (17/2/2022).
Adapun RTH publik seluas 22 persen itu terdiri dari RTH makam seluas 284,95 ha, RTH lapangan dan stadion seluas 361,08 ha, RTH telaga/waduk/boezem seluas 198,23 ha, RTH dari fasum dan fasos permukiman seluas 205,50 ha, RTH kawasan lindung seluas 4.570,33 ha, RTH taman hutan raya seluas 66,03 ha, dan RTH taman dan jalur hijau (JH) seluas 1.672,75 ha.
“Jadi, total semua RTH di Surabaya seluas 7.358,87 ha atau 22 persen dari luas wilayah Kota Surabaya,” ujarnya.
Eri mengatakan, keberadaan RTH ini telah banyak menyerap CO2 sebesar 642.794,59 ton/tahun, termasuk mampu mencapai IKU (Indeks Kualitas Udara) Kota Surabaya sebesar 90,31, atau melebihi capaian IKU nasional.
Baca Juga
“Alhamdulillah kualitas udara Kota Surabaya juga terus meningkat setiap tahunnya, terutama mulai 2016-2020,” imbuhnya.
Selain itu, lanjut Eri, Surabaya juga telah mengembangkan gerakan partisipasi masyarakat hijau dengan gerakan 3R dan juga program Waste to Energy yang menggunakan metode gasifikasi, termasuk mengembangkan konsep Green Transportation dan Green Buildings.
“Kita juga sudah menggunakan pembangkit listrik tenaga surya di 74 titik persimpangan,” ujarnya.