Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Surabaya PPKM Level 3, Ini Bedanya dengan Dulu

Aturan dan pelaksanaanya akan berbeda dari PPKM Level 3 pada tahun lalu.
Penumpang duduk di dalam Bus Suroboyo di Surabaya, Jawa Timur, Senin (14/2/2022). Pemerintah Kota Surabaya kembali menerapkan pembatasan penumpang Bus Suroboyo sebesar 50 persen pada PPKM Level 2 akibat melonjaknya kasus Covid-19 di Surabaya./Antara-Patrik Cahyo Lumintu.
Penumpang duduk di dalam Bus Suroboyo di Surabaya, Jawa Timur, Senin (14/2/2022). Pemerintah Kota Surabaya kembali menerapkan pembatasan penumpang Bus Suroboyo sebesar 50 persen pada PPKM Level 2 akibat melonjaknya kasus Covid-19 di Surabaya./Antara-Patrik Cahyo Lumintu.

Bisnis.com, SURABAYA - Kota Surabaya saat ini dinyatakan masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM di Jawa dan Bali.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan meski melakukan PPKM Level 3 tetapi aturan dan pelaksanaanya akan berbeda dari PPKM Level 3 pada tahun lalu mengingat Surabaya bertekad untuk tetap menjalankan roda perekonomian.

“Dalam PPKM Level 3 kali ini tidak terdapat aturan penutupan, melainkan hanya pembatasan waktu dan kapasitas. Alhamdulillah ekonomi bisa tetap bergerak, maka Peduli Lindungi harus tetap dipakai dan swab massal atau swab hunter juga tetap akan berjalan,” katanya dalam siaran pers, Selasa (15/2/2022).

Dia menjelaskan, jika masyarakat yang mulai membuka usaha pada pukul 18.00 WIB maka diwajibkan untuk tutup pada pukul 00.00 WIB. Kemudian anak-anak yang hendak melakukan aktivitas atau kegiatan di dalam mal, wajib didampingi oleh orang tua.

Dine in (makan ditempat) 1 jam tetap, tetapi harus menerapkan prokes dan setelah itu harus langsung pulang. Seperti ketika masuk ke dalam mal, pintu masuk sudah terdapat informasi jumlah kapasitas pengunjung,” jelasnya.

Eri mengatakan Pemkot Surabaya akan terus mengetatkan protokol kesehatan dan meminta masyarakat untuk tetap tenang, agar bisa mengendalikan kasus varian Omicron di Kota Surabaya. 

“Jadi pembatasan waktu dan kapasitas jumlah menjadi perhatian kita. Termasuk kita tidak melakukan penutupan jalan protokol saat jam malam, itu di kepolisan nanti, kita hanya menjalankan yang ada di Imendagri,” imbuhnya.

Dia menceritakan kondisi Covid-19 di Surabaya saat ini untuk tingkat Bed Occupancy Rate (BED) tidak tinggi mengingat untuk pasien dengan gejala ringan atau tanpa gejala diarahkan untuk melakukan isolasi di isolasi terpusat ataupun isolasi mandiri.

“Dari jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit, yakni sekitar 600 pasien dengan 62,5 persen di antaranya adalah memiliki gejala ringan. Untuk itu kami berkoordinasi dengan rumah sakit untuk tetap mengajak melakukan perawatan di isoter,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Peni Widarti
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler