Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SIAK Terpusat Kab. Pasuruan jadi Percontohan Nasional

Dalam aplikasi di lapangan, semua aktivitas data provinsi maupun kabupaten/kota dapat terpantau oleh pusat.
Warga melakukan perekaman KTP./Antara-Hendra Nurdiyansyah
Warga melakukan perekaman KTP./Antara-Hendra Nurdiyansyah

Bisnis.com, PASURUAN — Penerapan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) secara terpusat Kab. Pasuruan masuk 50 kota/kabupaten di Indonesia yang dijadikan pilot project sistem tersebut secara nasional.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko, mengatakan SIAK Terpusat merupakan suatu sistem informasi yang disusun berdasarkan prosedur dan memakai standardisasi khusus untuk menata sistem administrasi kependudukan sehingga tercapai tertib administrasi di bidang kependudukan dan pencatatan sipil.

“Dalam aplikasi di lapangan, semua aktivitas data provinsi maupun kabupaten/kota dapat terpantau oleh pusat sehingga masyarakat bisa melihat update data kependudukan, setiap hari,” katanya, Selasa (21/9/2021).

Selama ini, di masing-masing daerah, termasuk di Kabupaten Pasuruan, masih menggunakan SIAK Terdistribusi. Artinya, penyimpanan data base kependudukan hingga dikirim ke pusat sampai kembali ke daerah, dilakukan selama 6 bulan sekali.

"Biasanya, per semester dilakukan pembersihan, kemudian di-update dan disampaikan kembali ke kota/kabupaten, tapi sekarang langsung terhubung ke pusat, jadi setiap hari," ucapnya.

Dengan menggunakan SIAK Terpusat, kata dia, maka semua perubahan data dan pencetakan dokumen kependudukan langsung terintegrasi dengan semua kantor layanan seperti BPJS, perbankan dan kantor lainnya. Utamanya tanpa konsolidasi manual atau harus menunggu sampai 24 jam.

Selain itu, data kependudukannya juga terdapat di server direktorat Dispenduk Capil Kemendagri, penerbitan NIK pun langsung terintegrasi real-time sehingga meminimalkan kemungkinan terjadinya biodata ganda.

"Termasuk juga pendataan pindah datang dan perkawinan juga bisa langsung terintegrasi antar kabupaten/kota dan antar provinsi," ujarnya.

Dengan perubahan layanan dari SIAK terdistribusi ke SIAK terpusat, Yudha berharap, dapat mempermudah masyarakat untuk mengakses dokumen kependudukan lebih cepat.

Layanan kependudukan bisa semakin cepat dan ter-update oleh pusat sehingga kendala aktivasi dan yang lainnya bisa teratasi dan tersistem melalui jaringan yang langsung terhubung dengan Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri.

Penerapan SIAK sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.95/2019 tentang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan sesuai dengan Undang-Undang UU No.23/2006 tentang Administrasi Kependudukan. (K24)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper