Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Baru Tes Swab PCR di Malang, Begini Implementasinya

Masyarakat dapat menerima hasil tes swab PCR dalam waktu 1x24 jam.
Petugas Persada Hospital tengah memberikan layanan tes swab PCR kepada masyarakat./Istimewa
Petugas Persada Hospital tengah memberikan layanan tes swab PCR kepada masyarakat./Istimewa

Bisnis.com, MALANG — Persada Hospital memberlakukan tarif baru tes swab PCR sebesar Rp495.000 sebagai dukungan kebijakan test, tracing, treatment (3T) dalam mencegah persebaran Covid-19.

Direktur Persada Hospital, Sigit Riyarto, mengatakan, setelah Presiden menginstruksikan penurunan tarif PCR ke Kemenkes, maka RS langsung menyesuaikan tarif tersebut berdasarkan kebijakan pemerintah, yaitu tes swab PCR menjadi Rp495.000,.

“Kami harap penurunan harga ini dapat membantu pemerintah dalam peningkatan upaya test, tracing, treatment (3T) guna memutus rantai penyebaran Covid-19,” ucapnya dalam keterangan resminya, Rabu (18/8/2021).

Persada Hospital, kata dia, juga melebarkan jangkauan layanan tes PCR dengan berbagai variasi pemeriksaan yang praktis dan mudah.

Tes swab RT-PCR tidak hanya bisa dilakukan di laboratorium Persada Hospital, melainkan juga di Drive Thru Swab Center yang berlokasi di Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 18-20, Kota Malang (Ex. Hotel Trio Indah), di rumah (home swab), ataupun datang langsung ke perusahaan rekanan (on site).

“Dengan demikian, masyarakat tidak kesulitan lagi dan bingung ingin tes swab PCR di mana, jika ingin menggunakan layanan kami,” ucapnya.

Masyarakat dapat menerima hasil tes swab PCR dalam waktu 1x24 jam. Dia berharap, dengan meningkatnya upaya testing dan tracing, masyarakat segera mendapatkan penanganan yang cepat dan tepat serta Indonesia segera merdeka dari Covid-19.

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI resmi menurunkan harga pemeriksaan swab Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau tes PCR menjadi Rp495.000 di wilayah Pulau Jawa dan Bali, sedangkan untuk luar pulau Jawa dan Bali seharga Rp525.000.

Selain itu, hasil tes PCR dapat selesai maksimal dalam waktu 1x24 jam. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dan berlaku sejak 17 Agustus 2021.(K24)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Choirul Anam
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper