Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Muncul Klaster Takziah, Dua RT di Kabupaten Pasuruan Masuk Zona Merah

Selama dikarantina, kedua puluh satu warga diberi obat penunjang, multivitamin, makan tiga kali sehari dan minuman probiotik.
Suasana Desa Dayurejo, Kec. Prigen, Kab. Pasuruan./Istimewa
Suasana Desa Dayurejo, Kec. Prigen, Kab. Pasuruan./Istimewa

Bisnis.com, PASURUAN — Dua RT di Desa Dayurejo, Kec. Prigen, Kab. Pasuruan masuk zona merah setelah 21 warga di sana dinyatakan positif Covid-19 setelah dites swab PCR.

Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan, Anang Saiful Wijaya mengatakan 21 warga Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen dinyatakan Positif Covid-19 berdasarkan hasil swab PCR, Kamis (24/6/2021).

“Seluruh warga yang positif Covid tersebut dikarantina di BLK Rejoso hingga 10-14 hari ke depan,” katanya.

Selama dikarantina, kedua puluh satu warga diberi obat penunjang, multivitamin, makan tiga kali sehari dan minuman probiotik.

Satgas langsung menetapkan dua RT di Desa tersebut sebagai RT Zona Merah Covid-19 setelah 21 orang dinyatakan positif Covid-19 mengacu hasil swab PCR.

Implikasinya seluruh kegiatan yang menghadirkan banyak orang seperti pengajian, yasinan, hajatan, arisan atau kegiatan lain, tidak diperbolehkan alias dilarang sampai dua minggu ke depan.

“Zona merah itu ketentuannya apabila dalam 1 RT lebih dari 5 rumah yang ada kasus positif Covid-19. Dengan begitu, tidak boleh ada kegiatan apapun atau berhenti kegiatan. Sesuai kebijakan, jam 8 malam semua warga masuk rumah dan tidak boleh menerima tamu keluar masuk RT itu,” ungkapnya.

Dia meminta warga agar memahami serta melaksanakan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah terkait tata cara takziah, yakni dengan memakai masker pada saat tahlilan atau takziah, menjaga jarak aman, mencuci tangan sebelum masuk ke tempat acara, dan sebaiknya melaksanakan di tempat yang berbeda atau tidak berada di dalam rumah almarhum.

“Kalau bisa dilaksanakan di musala terdekat atau tempat yang sekiranya luas dan membuat orang tidak berdempetan. Banyak yang tahlil gak pakai masker, tidak menjaga jarak,” katanya.

Untuk semakin bisa menekan penyebaran Covid-19 melalui klaster takziah, Bupati Pasuruan M. Irsyad Yusuf meminta Satgas Desa/kepala desa untuk melarang apapun jenis kegiatan yang mengarah pada ziarah dengan menggunakan armada keberangkatan seperti bus, travel, dan sejenisnya.

Apalagi jika kegiatan tersebut dilakukan di luar daerah yang status wilayahnya Merah atau bahkan Zona Hitam Covid-19. “Ini demi kebaikan bersama,” ujar Anang.

Seperti diketahui, kasus positif Covid-19 dari klaster takziah muncul di Kabupaten Pasuruan itu bermula dari warga yang takzia saat salah satu perempuan berusia 51 tahun asal Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen yang meninggal dunia dengan status Positif Covid-19, Senin (21/06/2021) lalu. (K24)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper