Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengunjung Objek Wisata di Kabupaten Pasuruan Dibatasi 25 Persen

Ketika pengunjung yang datang telah melewati batas itu, maka tempat wisata akan langsung ditutup, tidak lagi ada tambahan wisatawan baru yang masuk,
Objek Wisata Alam Banyubiru, Kab. Pasuruan, termasuk objek wisata yang dikenakan ketentuan pengunjungnya tidak boleh lebih dari 25 persen dari total kapasitas pengunjung./Istimewa
Objek Wisata Alam Banyubiru, Kab. Pasuruan, termasuk objek wisata yang dikenakan ketentuan pengunjungnya tidak boleh lebih dari 25 persen dari total kapasitas pengunjung./Istimewa

Bisnis.com, PASURUAN — Jumlah pengunjung di objek-objek wisata di Kabupaten Pasuruan hanya dibatasi 25 persen dari total kapasitas merespon meningkatkan kasus harian Covid-19 di daerah tersebut.

Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan, Anang Saiful Wijaya mengatakan pembatasan tersebut diberlakukan akibat terus meningkatnya jumlah warga yang terpapar Covid-19, akhir-akhir ini.

“Tempat wisata hanya diperkenankan menerima pengunjung sebanyak 25 persen dari kapasitas yang tersedia,” katanya, Minggu (21/6/2021).

Ketika pengunjung yang datang telah melewati batas itu, maka tempat wisata akan langsung ditutup, tidak lagi ada tambahan wisatawan baru yang masuk,

Pembatasan jumlah pengunjung yang datang ke tempat wisata akan diberlakukan mulai Sabtu (19/06/2021). Untuk mengawal kebijakan baru ini, Satgas akan menerjunkan Tim Gabungan terdiri atas TNI, Polri, Satgas Kabupaten seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan hingga petugas dari Disparbud (Dinas Pariwisata dan Kebudayaan).

Seluruh tim tersebut bertugas untuk mengawasi jumlah pengunjung dan penerapan protokol kesehatan selama berada di dalam area wisata. Baik di tempat wisata yang dikelola oleh Pemda maupun seluruh tempat wisata di semua kecamatan se-Kabupaten Pasuruan.

“Ada tentara, polisi, Satpol PP, Dinas Perhubungan serta petugas di tempat wisata itu sendiri. Kami awasi jumlah kunjungan dan juga bagaimana protokol kesehatannya,” jelasnya.

Kebijakan baru Pemkab Pasuruan ini, kata dia, akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Edaran (SE) Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan atau Bupati Pasuruan
Dalam surat edaran ini juga akan membahas apa saja kebijakan Pemda yang harus diketahui dan dilaksanakan oleh masyarakat. Termasuk perihal hajatan seperti pernikahan dan sejenisnya, pertunjukan musik, olahraga, dan lainnya.

Dengan pembatasan aktivitas masyarakat yang efektif dilakukan mulai besok, Anang meminta masyarakat untuk semakin meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19.

Apalagi di lapangan, dia menilai, masyarakat sudah banyak yang abai dalam menjalankan Prokes seperti g tak lagi memakai masker saat beraktifitas di luar rumah. Padahal memakai masker adalah satu cara pertama yang wajib dilakukan untuk menangkal penularan Covid-19.

“Sepertinya masyarakat sudah jenuh, sehingga mengabaikan protokol kesehatan. Banyak sekali yang tidak memakai masker. Terutama di desa-desa. Inilah yang harus dirubah. Saya minta masyarakat untuk tidak meremehkan virus ini. Jelas berbahaya,” ujarnya.(K24)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Choirul Anam
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper