Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perkuat Hubungan, Dirjen Pajak Serahkan Piagam kepada 20 WP di Jatim

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto serahkan Piagam Wajib Pajak ke 20 WP di Jatim untuk perkuat hubungan negara dan WP, dorong kepatuhan dan perlindungan hak WP.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto (kiri), menyerahkan Piagam Wajib Pajak kepada 20 Wajib Pajak di Jatim / Istimewa
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto (kiri), menyerahkan Piagam Wajib Pajak kepada 20 Wajib Pajak di Jatim / Istimewa
Ringkasan Berita
  • Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyerahkan Piagam Wajib Pajak kepada 20 wajib pajak di Jawa Timur untuk memperkuat hubungan antara negara dan wajib pajak.
  • Piagam ini mencantumkan 8 hak dan kewajiban wajib pajak, termasuk hak atas informasi yang benar dan kewajiban pelaporan SPT secara jujur.
  • Peluncuran piagam ini merupakan bagian dari transformasi kelembagaan DJP untuk meningkatkan kepercayaan publik dan kepatuhan pajak sukarela.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, MALANG — Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Bimo Wijayanto, secara resmi menyerahkan Taxpayer Charter atau Piagam Wajib Pajak kepada 20 wajib pajak terpilih untuk memperkuat hubungan antara negara dan wajib pajak di Cemara Ballroom, Malang, Jawa Timur (Jatim), Kamis (7/8/2025).

Bimo mengatakan, para penerima piagam merupakan representasi dari wajib pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I, II, III.

Wajib pajak berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pelaku usaha, perusahaan, hingga asosiasi yang dinilai berkomitmen dalam menjalankan kewajiban perpajakan.

"Piagam Wajib Pajak merupakan dokumen resmi yang secara eksplisit memuat hak dan kewajiban wajib pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan komitmen bersama dalam rangka memperkuat hubungan antara negara dan wajib pajak," ucap Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dalam keterangan resmi, Jumat (8/8/2025).

Melalui piagam ini, kata dia, negara hadir untuk memastikan bahwa hak-hak wajib pajak dihormati dan dilindungi secara penuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Menurutnya, dalam piagam ini tercantum 8 hak dan kewajiban wajib pajak. Hak wajib pajak antara lain: hak atas informasi yang benar, layanan tanpa pungutan biaya, keadilan perlakuan, perlindungan hukum, hingga jaminan kerahasiaan data. 

Selain itu, kata dia, kewajiban wajib pajak mencakup pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) secara jujur dan benar, kooperatif dalam proses pengawasan, serta larangan memberikan gratifikasi kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Bimo menambahkan bahwa peluncuran piagam ini merupakan bagian dari transformasi kelembagaan DJP untuk memperkuat kepercayaan publik dan meningkatkan kepatuhan pajak sukarela. 

Momen ini juga sebagai milestone penting dalam perjalanan menuju sistem perpajakan yang semakin berorientasi pada pelayanan dan kemitraan.

"Peluncuran ini bukanlah akhir dari proses. Saya mengajak seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak untuk menjadikan piagam ini sebagai acuan dalam memberikan pelayanan dan berinteraksi dengan wajib pajak," ucapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Choirul Anam
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro