Bisnis.com, MALANG — Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Bimo Wijayanto, secara resmi menyerahkan Taxpayer Charter atau Piagam Wajib Pajak kepada 20 wajib pajak terpilih untuk memperkuat hubungan antara negara dan wajib pajak di Cemara Ballroom, Malang, Jawa Timur (Jatim), Kamis (7/8/2025).
Bimo mengatakan, para penerima piagam merupakan representasi dari wajib pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I, II, III.
Wajib pajak berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pelaku usaha, perusahaan, hingga asosiasi yang dinilai berkomitmen dalam menjalankan kewajiban perpajakan.
"Piagam Wajib Pajak merupakan dokumen resmi yang secara eksplisit memuat hak dan kewajiban wajib pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan komitmen bersama dalam rangka memperkuat hubungan antara negara dan wajib pajak," ucap Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dalam keterangan resmi, Jumat (8/8/2025).
Melalui piagam ini, kata dia, negara hadir untuk memastikan bahwa hak-hak wajib pajak dihormati dan dilindungi secara penuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Menurutnya, dalam piagam ini tercantum 8 hak dan kewajiban wajib pajak. Hak wajib pajak antara lain: hak atas informasi yang benar, layanan tanpa pungutan biaya, keadilan perlakuan, perlindungan hukum, hingga jaminan kerahasiaan data.
Baca Juga
Selain itu, kata dia, kewajiban wajib pajak mencakup pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) secara jujur dan benar, kooperatif dalam proses pengawasan, serta larangan memberikan gratifikasi kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Bimo menambahkan bahwa peluncuran piagam ini merupakan bagian dari transformasi kelembagaan DJP untuk memperkuat kepercayaan publik dan meningkatkan kepatuhan pajak sukarela.
Momen ini juga sebagai milestone penting dalam perjalanan menuju sistem perpajakan yang semakin berorientasi pada pelayanan dan kemitraan.
"Peluncuran ini bukanlah akhir dari proses. Saya mengajak seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak untuk menjadikan piagam ini sebagai acuan dalam memberikan pelayanan dan berinteraksi dengan wajib pajak," ucapnya.