Bisnis.com, SURABAYA — Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 khususnya soal aturan kunjungan kerja (Kunker) ke Kota Surabaya yang mewajibkan untuk menyertakan hasil negatif dalam tes PCR.
Eri mengatakan, melalui surat edaran tersebut maka pihak-pihak yang akan melaksanakan kunjungan kerja ke Kota Surabaya agar menyampaikan hasil swab test PCR dengan hasil tes negatif. Hasil tes ini diambil dalam kurun waktu maksimal 3X24 jam sebelum tanggal pelaksanaan penerimaan kunjungan kerja.
“Tentunya, jumlah hasil swab test PCR yang disampaikan itu, harus sebanyak jumlah orang atau rombongan yang akan hadir pada saat kunjungan kerja,” ujarnya, Senin (7/6/2021).
Selain itu, lanjutnya, perangkat daerah yang akan melakukan kunjungan kerja juga diimbau agar menyiapkan dan atau menghadiri pelaksanaan penerimaan kunjungan kerja tersebut, termasuk selalu melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan yang ketat selama pelaksanaan penerimaan kunjungan kerja.
“Di antaranya harus selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan pada saat sebelum dan sesudah kegiatan, dan yang paling penting juga harus mengurangi mobilitas selama pelaksanaan kegiatan,” tegasnya.
Adapun dalam SE No. 443/5741/436.8.4/2021 yang ditandatangani Wali Kota Eri pada 2 Juni 2021 tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah Kota Surabaya.
Baca Juga
Dalam SE itu menyebutkan bahwa dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya maka wajib memperhatikan Perda Kota Surabaya No. 2 tahun 2014, tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Surabaya Nomor 2 tahun 2020.
Selain itu juga memperhatikan Perwali Kota Surabaya No. 67 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya, sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Wali Kota Surabaya No 10 Tahun 2021.
“Maka, disampaikan bahwa dalam rangka pelaksanaan penerimaan kunjungan kerja dari luar Kota Surabaya, diimbau untuk memperhatikan beberapa hal tersebut,” imbuh Eri.