Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemberlakuan PPKM Mikro di Kota Malang, Begini Ketentuannya

Jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 21.00. Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Ilustrasi./Antara-Akbar Nugroho Gumay.
Ilustrasi./Antara-Akbar Nugroho Gumay.

Bisnis.com, MALANG — Wali Kota Malang Sutiaji menerbitkan SE terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang berlaku mulai 9-22 Februari 2021.

Dalam SE No. Nomor 6 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 itu, Wali Kota Sutiaji memerintahkan camat dan lurah melaksanakan dan memantau PPKM Mikro sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di wilayahnya.

“PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT, Ketua RW, Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Pos Pelayanan Keluarga Berencana Kesehatan Terpadu (Posyandu), Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping,Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnyam,” katanya di Malang, Selasa (9/2/2021).

Dalam rangka pelaksanaan koordinasi, pengendalian terhadap meningkatnya kasus penyebaran Ccovid- 19 di tiap-tiap wilayah RT, RW dan Kelurahan, dilakukan melalui a.l menemukan kasus suspek, pelacakan kasus erat, dan melaksanakan pengawasan ketat isolasi mandiri bagi pasien positif dan kontak erat.

Camat membentuk Pos Komando (Posko) Kecamatan yang bertugas melakukan supervisi dan pelaporan Posko tingkat Kelurahan, dengan diketuai Camat. Lurah membentuk Pos Komando (Posko) tingkat Kelurahan yang bertugas melaksanakan mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro, dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat.

Posko tingkat kelurahan, yakni lokasi atau tempat yang menjadi posko penanganan Covid-19 di tingkat Kelurahan yang memiliki empat fungsi, yaitu pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan.

Posko tingkat Kelurahan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 tingkat kecamatan, kota, provinsi, TNI, dan Polri, dan secara berjenjang disampaikan kepada Satgas Covid-19 nasional, dan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri.

Posko tingkat Kelurahan diketuai oleh Lurah yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh aparat Kelurahan dan dibantu oleh Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Tokoh Masyarakat.

“PPKM Mikro dilakukan bersamaan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Tingkat Kota,” katanya.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Tingkat Kota, terdiri atas membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online. Untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan dilakukan penerapan protokol kesehatan;

Pengaturan pemberlakuan pembatasan, yakni kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 50 persen dengan jam operasional pukul 07.00 WIB sampai dengan Pukul 22.00 WIB dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang dilakukan sesuai dengan jam operasional pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB.

“Ketentuan ini berlaku bagi penyediaan makanan dan minuman, penanggung jawab warung makan, rumah makan, café, dan restoran/usaha sejenisnya,” ujarnya.

Kegiatan berdagang bagi pedagang kaki lima dilaksanakan dengan jam operasional pukul 04.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB, dengan mewajibkan pedagang dan pembeli menggunakan masker serta menjaga jarak.

Jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 21.00. Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Tempat ibadah dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen) dengan penerapan protokol Kesehatan. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara.

Transportasi umum dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dari kapasitas kendaraan dan jam operasional pukul 04.00 WIB sampai dengan 20.00 dan dilakukan penerapan protokol kesehatan.

Pelaksanaan tugas Satuan Tugas Tingkat Kota dan Satuan Tugas Tingkat Kecamatan serta Tingkat Kelurahan disesuaikan dengan kewenangan masing-masing. Pelanggaran terhadap Surat Edaran ini akan dikenakan Sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(K24)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Choirul Anam
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper