Bisnis.com, SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur mencatat sedikitnya ada 1.216.236 kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 11 - 19 Januari 2021.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan jutaan pelanggar prokes tersebut terjaring dalam razia atau operasi yustisi yang digencarkan pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19 melalui PPKM.
“Semua yang terjaring operasi dilakukan penindakan, baik dengan teguran lisan, tertulis, maupun denda administrasi dari seluruh wilayah Jatim yang menerapkan PPKM,” katanya, Kamis (21/1/2021).
Gatot menjelaskan dalam operasi yustisi yang digelar Polda Jatim bersama jajaran polres dan Satpol PP itu dilakukan sebanyak 838.253 kegiatan di 15 daerah pelaksana PPKM.
“Operasi yustisi ini menyasar kawasan yang sering terdapat kerumunan seperti kafe, mal atau pusat perbelanjaan, tempat wisata, hiburan, rumah makan, tempat ibadah, hingga sarana Transportasi publik seperti terminal, stasiun, bandara dan pelabuhan,” jelasnya.
Adapun dari 1.216.236 pelanggaran, yang mendapatkan sanksi teguran lisan sebanyak 772.844 orang, pelanggar dengan teguran secara tertulis sebanyak 185.642 orang, sedangkan untuk denda administrasi sebanyak 4.675 orang.
Baca Juga
Dari total pelanggaran tersebut, nilai denda tercatat mencapai lebih dari Rp299 juta serta jumlah KTP dan paspor yang disita petugas ada sebanyak 36.140 buah.
Gatot mengimbau agar masyarakat terus tertib menjalankan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Pelaksanaan PPKM di Jatim pun juga masih berlangsung hingga 25 Januari mendatang.
Sebanyak 15 daerah pelaksanaan PPKM di Jatim di antaranya Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Blitar, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Kediri.