Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Malang Terapkan Pengaturan Jam Malam

Dengan pengaturan jam malam tersebut, maka seluruh kegiatan warga, termasuk jenis usaha benar-benar berhenti pada jam tersebut.
Wali Kota Malang Sutiaji didampingi Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata dan Dandim 0833 Kota Malang Letkol Arm Ferdian Primadhona./Istimewa
Wali Kota Malang Sutiaji didampingi Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata dan Dandim 0833 Kota Malang Letkol Arm Ferdian Primadhona./Istimewa

Bisnis.com, MALANG — Pemkot Malang menerapkan pengaturan jam malam menindaklanjuti SE Pemprov Jatim Nomor 736/24068/013.4/2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pelaksanaan Kegiatan Libur Tahun Baru 2021 di Jawa Timur, mulai Selasa (19/12/2020) sampai dengan 8 Januari 2021.

Wali Kota Malang Sutiaji menegaskan pengaturan jam malam tersebut berlaku mulai pukul 20.00 hingga pukul 04.00 pagi. "Dalam SE Provinsi Jawa Timur tersebut, ada penerapan jam malam untuk membatasi aktivitas warga, yakni mulai pukul 20.00 hingga 04.00 pagi. Ini juga kami terapkan di Kota Malang," kata Sutiaji di Malang, Selasa (29/12/2020) sore.

Dengan pengaturan jam malam tersebut, maka seluruh kegiatan warga, termasuk jenis usaha benar-benar berhenti pada jam tersebut. "Artinya, ketika jam malam, berarti kan ada pembatasan orang berkerumun, itu jelas, apalagi jenis usaha," tegas dia.

Jika ditemukan adanya pelanggaran, Pemkot Malang akan memberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.

Sanksi yang diberikan bagi pelanggar SE tersebut, yakni berupa teguran lisan, teguran tertulis, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutn sementara izin, pencabutan tetap izin hingga denda dan sanksi administratif mulai dari Rp500.000 hingga Rp100 juta.

Bahkan, ada sanksi pidana berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

"Sanksi-nya sudah tertera di dalam Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020," ucapnya.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata menambahkan, aparat kepolisian akan membantu Pemkot Malang untuk memberikan imbauan kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran.

"SE itu kami pedomani. Kami sudah berkomitmen dengan Dandim, apabila ada masyarakat yang masih melakukan kerumunan, akan kami berikan imbauan persuasif untuk segera membubarkan diri," kata dia.

Dia menjelaskan pula, operasi penertiban tersebut akan terus dilakukan, tapi dalam implementasinya tidak akan menghilangkan sisi kemanusiaan.

"Kami akan lakukan terus menerus melakukan operasi. Namun, kami tidak hilangkan sisi kemanusiaan. Jika ada masyarakat yang beraktivitas di pagi hari, misalnya mengantar orang sakit, kami berikan keleluasaan. Diluar itu, tidak boleh," ucpanya.

Kabag Humas Pemkot Malang Nur Widianto menegaskan agar SE itu ditaati warga Kota Malang maka segala platform informasi akan digunakan untuk mensosialisasikan ketentuan tersebut.

“Pada awal pelaksanaan, aparat akan melakukan operasi terkait dengan terbitnya SE tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, maka aparat melakukan imbauan berupa teguran bagi warga untuk mentaati peraturan tersebut, tapi untuk pelanggaran berikutnya, bisa dikenakan sanksi,” ucapnya.(K24)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper