Bisnis.com, BANYUWANGI - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (13/10/2020) malam, langsung melakukan penahahan terhadap tersangka aktivis antimasker M Yunus Wahyudi setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan hampir tujuh jam.
Aktivis antimasker asal Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, ini ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke ruang tahanan Polresta setempat berkaitan dengan penyataannya dalam rekaman video yang tersebar dan viral di sosial media bahwa di Banyuwangi tidak ada Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dari pantauan, tersangka Yunus menjalani serangkaian pemeriksaan di ruang penyidik sejak pukul 14:00 WIB, dan sekitar pukul 18:00 WIB aktivis antimasker yang viral di sosial media ini ditetapkan sebagai tersangka, dan pada pukul 20:30 WIB yang bersangkutan digiring dan dijebloska ke ruang tahanan.
Pasal yang disangkakan tergadap tersangka Yunus di antaranya, melanggar Undang Undang RI Nomor 1 tahun 1946 Pasal 14, ayat 1 dan 2 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Tersangka dijerat Undang Undang ITE Nomor 19 tahun 2016 Pasal 45 a jo Pasal 28 serta Pasal 93 Undang Undang Nomor 6 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Hari ini saya masuk sel (ditahan) karena terkait juga penjemputan paksa (pasien corona) di rumah sakit. Saya berterima kasih kepada masyarakat Banyuwangi, saya telah menginspirasi daripada ketakutan masyarakat semuanya bahwa COVID-19 adalah sesuatu yang bukan membahayakan, tapi COVID-19 cukup dihindari saja," kata Yunus, sesaat sebelum dijebloskan ke ruang tahanan.
Sebelummya, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin menyampaikan bahwa Yunus ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara atas kasus yang disangkakan terhadap aktivis antimasker itu.
"Jadi penetapan tersangka terhadap Yunus Wahyudi ini sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan saksi yang bersangkutan dan gelar perkara. "Di sini yang bersangkutan diperiksa penyidik, berkenaan apa yang dilakukannya dan pernyataan yang diunggah di sosial media facebook. Sebelumnya kami juga mengumpulkan sejumlah barang bukti dan ketarangan saksi ahli," kata Kombes Pol Arman.
Tersangka Yunus Wahyudi yang disebut-sebut aktivis antimasker itu menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Satreskrim Polresta setempat sejak pukul 14:00 WIB.
"Jadi saya diperiksa (penyidik Polresta Banyuwangi) tadi ada tiga pertanyaan, yang pertama tentang aktivis anti-masker, dasar saya Menteri Kesehatan mengatakan bahwa yang pakai masker itu yang sakit dan yang sehat tidak pakai masker," kata Yunus saat keluar untuk istirahat dari ruang penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi, Selasa (13/10/2020).
Kemudian yang kedua, lanjut dia, mengenai adanya laporan dari seorang relawan Covid-19 asal Kecamatan Songgon.
"Yang ketiga poinnya Pak Rio (Kadinkes Banyuwangi dr Widji Lestariono) mengatakan tidak pernah ketemu dengan saya. Padahal ketika itu ketemu dengan saya di Agro (Agrowisata Taman Suruh)' semua dokumentasinya," katanya.
Pada pekan lalu yang bersangkutan tidak menghadiri pemanggilan pertamanya oleh polisi, dengan dalih ada kepentingan keluarga.