Bisnis.com, SURABAYA – Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) mendorong pemerintah daerah untuk menggunakan skema pembiayaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) syariah dalam pembangunan infrastruktur.
Direktur Jasa Keuangan Syariah, KNEKS, Taufik Hidayat mengatakan saat ini daerah yang sudah menerapkan skema pembiayaan KPBU syariah yakni pembangunan RSUD Zainoel Abidin di Aceh.
“Pembangunan rumah sakit ini merupakan proyek KPBU syariah pertama sekaligus proyek KPBU pertama untuk sektor kesehatan,” katanya dalam seminar virtual Fesyar 2020, Selasa (6/10/2020).
Dia mengatakan pembangunan RSUD Zainoel Abidin Aceh ini juga menjadi pilot project yang menjadi benchmark bagi daerah lain di seluruh Indonesia untuk membangun infrastruktur dengan skema KPBU syariah.
“Kami di KNEKS juga telah menyusun concept note KPBU syariah sebagai referensi untuk pembangunan di daerah lain dengan skema KPBU,” imbuhnya.
Taufik menambahkan potensi proyek KPBU sendiri saat ini mencapai Rp67,8 triliun, dengan potensi sektor seperti konektivitas/infrastruktur, energi, kesehatan, dan pendidikan.
Baca Juga
Khusus di Jatim sedikitnya ada lima sektor potensi proyek KPBU syariah yang bisa digarap seperti industri pengolahan, perdagangan, pertanian dan perikanan, konstruksi, dan penyediaan akomodasi makanan minuman.
“Jatim merupakan kontributor terbesar terhadap PDB yakni sekitar 14,63 persen dengan 5 sektor penunjang. Dengan demikian Jatim sangat potensi dikembangkan lebih jauh, khususnya lewat industri halal dan infrastruktur penunjang lainnya,” ujarnya.
Kepala Departemen Regional BI, Dwi Pranoto mengatakan target investasi infrastruktur nasional 2020 – 2024 sendiri mencapai Rp6.446 triliun. Hanya saja, kemampuan APBN/APBD sangat kecil hanya 37 persen, bahkan di masa pandemi Covid-19, persentase APBN/APBD berkurang menjadi hanya 30 persen dari pendanaan yang dibutuhkan.
“Sehingga peran swasta dan BUMN semakin dibutuhkan untuk menutupi kekurangan investasi infrastruktur. Maka dalam KPBU, swasta membangun, pemerintah fokus pada kualitas pelayanan, regulasi dan penjaminan, jadi secara umum KPBU yang transparansi dan pembagian risiko yang adil sejalan dengan prinsip syariah,” ujarnya.
Dwi mengatakan menambahkan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional, pemerintah dan BI perlu menjaga iklim investasi. Untuk itu, pemerintah mendorong swasta untuk ikut membangun pelayanan publik karena peluang investasi swasta sangat terbuka lebar.
“Selain dengan KPBU konvensional, KPBU juga bisa pakai skema syariah, ini bisa dilakukan diversifikasi sukuk bagi investor syariah dan pendalaman pasar syariah kita. Memang diakui pemahaman masyarakat terhadap KPBU syariah belum optimal, sedangkan KPBU konvensional sudah banyak yang jalan,” ujarnya.